Rabu, 31 Desember 2014

Kalender Islam Beserta Artinya

Kalender Islam Beserta Artinya


Dalam Website resmi Taqwim Ummul Quro, kalender hijriyyah resmi yang digunakan di Arab Saudi, disebutkan bahwa arti nama-nama bulan hijriyyah sebagai berikut:
1. Muharrom (محرم الحرام)
Ini adalah bulan pertama dalam kelender Islam, dan Muharram termasuk dalam bulan-bulan suci. Dinamakan Muharram karena orang Arab mengharamkan berperang di bulan ini.
2. Shofar (ﺻﻔﺮ)
Dinamakan dengan Shofar karena perkampungan Arab Shifr (kosng) dari penduduk, karena mereka keluar untuk perang. Ada yang mengatakan bahwa dinamakan dengan Shofar karena dulunya bangsa Arab memerangi berbagai kabilah sehingga kabilah yang mereka perangi menjadi Shifr (kosong) dari harta benda.
3. Robi’ul Awwal (ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻷﻭﻝ)
Dinamakan demikian karena saat penamaan bulan ini bertepatan dengan musim semi.
4. Robi’uts Tsani/Akhir (ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻷﺧﻴﺮ / ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ)
Dinamakan demikian karena bangsa Arab saat itu menggembalakan hewan ternak mereka pada rerumputan. Dan ada yang mengatakan bahwa dinamakan demikian karena bulan ini bertepatan dengan musim semi.
5. Jumadil Ula (جمادى الأولى)
Sebelum masa Islam dinamakan jumadi khomsah. Dinamakan Jumada karena saat penamaan bulan ini jatuh pada musim dingin, dimana air jumud (membeku)
6. Jumadil Akhiroh/Tsaniyah (جمادى الآخرة / ﺟﻤاﺪى ﺍﻟﺜﺎﻧﻲة)
Sebelum masa Islam dinamakan jumadi sittah. Dinamakan demikian karena saat penamaan bulan ini jatuh pada musim dingin juga

Sejarah Tahun masehi Dan Hukum Merayakannya


Sejarah Tahun Masehi



Dewa Janus
Sejak Abad ke-7 SM bangsa Romawi kuno telah memiliki kalender tradisional. Namun kalender ini sangat kacau dan mengalami beberapa kali perubahan. Sistem kalendar ini dibuat berdasarkan pengamatan terhadap munculnya bulan dan matahari, dan menempatkan bulan Martius (Maret) sebagai awal tahunnya.
Pada tahun 45 SM Kaisar Julius Caesar mengganti kalender tradisional ini dengan Kalender Julian. Urutan bulan menjadi: 1) Januarius, 2) Februarius, 3) Martius, 4) Aprilis, 5) Maius, 6) Iunius, 7) Quintilis, 8) Sextilis, 9) September, 10) October, 11) November, 12) December. Di tahun 44 SM, Julius Caesar mengubah nama bulan “Quintilis” dengan namanya, yaitu “Julius” (Juli).
Sementara pengganti Julius Caesar, yaitu Kaisar Augustus, mengganti nama bulan “Sextilis” dengan nama bulan “Agustus”. Sehingga setelah Junius, masuk Julius, kemudian Agustus. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian.
Januarius (Januari) dipilih sebagai bulan pertama, karena dua alasan. Pertama, diambil dari nama dewa Romawi “Janus” yaitu dewa bermuka dua ini, satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang. Dewa Janus adalah dewa penjaga gerbang Olympus. Sehingga diartikan sebagai gerbang menuju tahun yang baru.
Kedua, karena 1 Januari jatuh pada puncak musim dingin. Di saat itu biasanya pemilihan konsul diadakan, karena semua aktivitas umumnya libur. Di bulan Februari konsul yang terpilih dapat diberkati dalam upacara menyambut musim semi yang artinya menyambut hal yang baru. Sejak saat itu Tahun Baru orang Romawi tidak lagi dirayakan pada 1 Maret, tapi pada 1 Januari. Tahun Baru 1 Januari pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM.
Orang Romawi merayakan Tahun Baru dengan cara saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci. Belakangan, mereka saling memberikan kacang atau koin lapis emas dengan gambar Dewa Janus. Mereka juga mempersembahkan hadiah kepada kaisar.
Perayaan Tahun Baru
Saat ini, tahun baru 1 Januari telah dijadikan sebagai salah satu hari suci umat Kristiani. Namun kenyataannya, tahun baru sudah lama menjadi tradisi sekuler yang menjadikannya sebagai hari libur umum nasional untuk semua warga Dunia.
Pada mulanya perayaan ini dirayakan baik oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari. Paus Gregorius XIII mengubahnya menjadi 1 Januari pada tahun 1582 dan hingga kini seluruh dunia merayakannya pada tanggal tersebut.
Bagi orang Kristiani yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi.
Pandangan Islam
Firman Allah SWT dalam surah al-Furqan ayat 72, yang artinya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Dalam ayat tersebut terdapat kata “al-Zur” (perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah). Menurut Ulama Tafsir, maksud al-Zur adalah perayaan-perayaan orang kafir (Ibn Kasir, 6/130). Jelas dari pada ayat ini Allah melarang kaum muslimin menghadiri perayaan kaum muyrikin.
Hadis Sahih al-Bukhari dan Muslim berikut ini, sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Sesungguhnya bagi setiap kaum (agama) ada perayaannya dan hari ini (Idul adha) adalah perayaan kita”. Oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud hadis tersebut bahwa dilarang melahirkan rasa gembira pada perayaan kaum musyrikin dan meniru mereka (dalam perayaan). (Fathul Bari, 3/371).
Dalam adat masyarakat Aceh yang identik dengan nilai-nilai Islam, dulu hanya merayakan peringatan hari besar Islam saja seperti perayaan maulid dan tahun baru hijriah yang malamnya dihiasi dan dihidupkan dengan dalail khairat di balee dan meunasah.
Melihat sejarah, pandangan Islam serta adat Islami dalam masyarakat Aceh, tidak ada celah sedikit pun bagi umat Islam untuk ikut merayakan atau sekadar untuk mengucapkan “happy new years”.
Pada kenyataannya, pada malam tahun baru dihiasi dengan berbagai hiburan yang menarik dan sayang untuk dilewatkan. Muda-mudi tumpah ruah di jalanan, berkumpul di pusat kota menunggu pukul 00.00, yang seolah-olah dalam pandangan sebagian orang “haram” untuk dilewatkan.
Pada saat lonceng tengah malam berbunyi, sirene dibunyikan, kembang api diledakkan dan orang-orang menerikkan “Selamat Tahun Baru”. Di negara-negara lain, termasuk Indonesia? Sama saja!
Shahabat Abdullah bin ’Amr RA memperingatkan dalam Sunan Al-Baihaqi IX/234:
”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya Nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.”
Bagi orang Islam, merayakan tahun baru Masehi, tentu saja akan semakin ikut andil dalam menghapus jejak-jejak sejarah Islam yang hebat. Jika tidak tradisi Islam akan tergerus tanpa ada yang peduli. Sementara beberapa waktu yang lalu, kita semua sudah melewati tahun baru Muharram, dengan sepi tanpa gemuruh apapun.

Sabtu, 20 Desember 2014

Hukum: Bayi Mati Di Dalam Kandungan Dan Belum Keluar

Hukum: Bayi Mati Di Dalam Kandungan Dan Belum Keluar


hukum janin mati dalam kandungan
Ada beberapa kasus janin mati di dalam kandungan dan janin tersebut belum keluar dari rahim ibunya. Ada beberapa hukum terkait hal ini yaitu hukum berkaitan dengan janin tersebut, apakah perlu dimandikan, dikafani dan dikuburkan. Dan juga hukum yang berkaitan dengan sang ibu, apakah perlu menjalani nifas atau tidak. Berikut sedikit pembahasannya.
Tolak ukur perhitungan
Yang menjadi patokan awal perhitungan adalah waktu meninggalnya bukan waktu keluarnya janin atau waktu keguguran.
Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaqih hafidzahullah berkata,
فالعبرة بمدة حياة الجنين في الرحم ،وليس زمن إسقاطه
“tolak ukurnya adalah waktu selama hidupnya janin dalam rahim bukan waktu (umur) kegugurannya.”[1]
Hal ini bisa diketahui dari gerakan janin yang sudah tidak ada atau dengan USG yang dilakukan oleh dokter.
Hukum yang berkaitan dengan janin dan ibunya
Ada sebuah hadits yang menjadi acuan dalam penentuan apakah janin sudah bebentuk rupa atau sudah ditiupkan ruh. Di mana ini akan menjadi acuan dalam pengambilan hukum yaitu hadits fase penciptan setiap 40 hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ
“Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal, rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.”[2]
jadi yang terakait dengan janin:
-jika telah mati sebelum 120 hari (4 bulan) yaitu belum ditiupkan ruh, maka tidak perlu dishalatkan, kafani dan dikuburkan
-jika tsetelah 120 hari maka diperlakukan sebagaimana mayit manusia yang bernyawa.
Hukum yang terkait dengan ibu:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
ذا أسقطت المرأة ما يتبين فيه خلق الإنسان؛ من رأس، أو يد، أو رجل، أو غير ذلك فهي نفساء، لها أحكام النفاس، فلا تصلي ولا تصوم، ولا يحل لزوجها جماعها حتى تطهر أو تكمل أربعين يوماً. ومتى طهرت لأقل من أربعين وجب عليها الغسل والصلاة والصوم في رمضان، وحل لزوجها جماعها، ولا حد لأقل النفاس، فلو طهرت وقد مضى لها من الولادة عشرة أيام أو أقل أو أكثر وجب عليها الغسل، وجرى عليها أحكام الطاهرات كما تقدم
“Jika seorang wanita keguguran dan telah jelas bentuk rupa manusia seperti kepala, tangan atau kaki atau yang lain maka ia termasuk wanita yang menjalani nifas dan berlaku hukum nifas baginya, ia tidak shalat dan tidak puasa (Ramadhan) serta tidak halal bagi suaminya berjima’ dengannya sampai ia suci atau sempurna  4o hari lewat. Kapanpun ia suci kurang dari 4o hari maka wajib mandi wajib (janabah) kemudian shalat dan puasa di bulan Ramadhan serta boleh bagi suaminya berjima’ dengannya. Tidak ada batas minimal lama darah nifas. Seandainya ia suci dan setelah kelahiran 10 hari atau kurang ataupun lebih dari 10 hari waka ia harus mandi wajib (telah suci) dan berlaku hukum wanita yang telah suci baginya.”[3]
Berikut rinciannya:
Kemudian berikut rinciannya:
الأحكام المترتبة على سقوط الحمل ، وهي كما يلي :
أولاً: إذا سقط الحمل في مرحلة النطفة ( في الأربعين يوما الأولى) أو في مرحلة العلقة ( الأربعين يوماً الثانية) ، ففي هذه الحالة على المرأة أن تتلجم ( يعني تضع على فرجها ما يمنع خروج الدم إلى الملابس مما هو مستعمل عند النساء) لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت عميس رضي الله عنها لما ولدت في ذي الحليفة أن تتلجم . رواه مسلم .ويجب عليها أن تستمر في صلاتها ، وصيامها إذا كانت صائمة ، ويجوز لزوجها أن يجامعها ويعاشرها وطئاً واستمتاعاً.والدم الخارج بسبب الإسقاط في هذه المرحلة الأقرب من أقوال أهل العلم أنه لا ينقض الوضوء ،ولا بجب عليها أن تتوضأ لكل صلاة إلا إذا خرج منها خارج معتاد كالبول أوالغائط أو الريح ونحو ذلك.
Apabila keguguran terjadi tatkala janin masih berbentuk zigote sebelum 40 hari. atau masih berbentuk embrio ( pada 40 hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut untuk mengenakan pembalut (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian ) karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan Asma binti Umair untuk mengenakan pembalut tatkala melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ). Wanita tersebut wajib untuk tetap melaksanakan sholat dan berpuasa jika ia sedang berpuasa serta boleh bagi suami untuk menggaulinya. Darah yang keluar dengan sebab keguguran pada masa ini lebih dekat kepada perkataan ahli ilmu bahwa darah tersebut tidak membatalkan wudhu  dan tidak wajib baginya untuk mengulang wudhunya disetiap sholat apabila tidak ada yang membatalkan wudhunya seperti karena keluar angin atau buang air.
ثانياً : أن يسقط الحمل بعد أن تم له ثمانون يوماً ، فعلى المرأة أن تنظر في هذه المضغة إن تمكنت أو تسأل الطبيب أو الطبيبة الثقة هل خلقت خلقت هذه المضغة أو لا ؟ يعني: هل بدأ فيها تخليق الإنسان ولو خفياً كتخطيط بط أو رجل أو رأس ونحو ذلك ؟ فإن كانت هذه المضغة لم يتبن فيه خلق الإنسان ، بعني قطعة لحم وليس فيها تخطيط ،ولو خفياً كيد أو رجل أو رأس أو نحو ذلك فإن المرأة تأخذ أحكام القسم الأول :
تتحفظ وتصلي وتصوم وتحل لزوجها ،ولا بجب عليه الوضوء لكل صلاة إلا إذا خرج مها بول أو غائط أو ريح ونحو ذلك. وإذا كانت المضغة قد بدأ فيها تخليق الإنسان ولو كان خفياً كتخطيط بد أو رجل او رأس ونحو ذلك فإن المرأة تأخذ أحكام النفاس : لا تصلي ، ولاتصوم ، ولا بجوز لزوجها أن يجامعها حتى ينقطع عنها الدم أوالصفرة أوالكدرة، أو حتى تبلغ أربعين يوماً إذا لم ينقطع عنها الدم أو الصفرة أو الكدرة . فإذا بلغت أربعين يوماً فإنها تغتسل وتصلي وتصلي وتصوم وتحل لزوجها.
Keguguran setelah hari ke-80. Wajib bagi wanita tersebut untuk memastikan apakah janin sudah mulai membentuk manusia atau belum dengan bertanya kepada dokter yang terpercaya. Yaitu, apakah janin  sudah mulai membentuk rupa manusia meskipun hanya samar seperti mulai membentuk perut, kaki, kepala dan lain-lain
Apabila janin belum mulai membentuk rupa manusia meskipun samar seperti adanya bentuk tangan, kaki dan kepala, atau janin hanya membentuk gumpalan daging maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum pada point pertama. Wanita tersebut boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya. Dia tidak diwajibkan mengulangi wudhunya setiap hendak mengerjakan sholat kecuali apabila ada pembatal lain seperti kentut atau buang air.
Apabila janin sudah mulai membentuk manusia meskipun hanya samar seperti telah ada bentuk kaki, tangan atau kepala dan lain-lain, maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum nifas.Tidak boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya hingga darah nifasnya berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau cairan keruh, atau sudah mencapai hari ke-40 dari pendarahan meskipun darah belum berhenti atau belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh. Apabila sudah mencapai hari ke-40 ini, maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, puasa dan suami boleh mencampurinya.
ثالثاً : إذا سقط الحمل بعد ثمانين يوماً ولا تعلم المرأة هل خلق هذا الحمل الذي سقط أولا ؟ وجهلت أمره ، فهذا السقط لا يخلو من حالتين: الحالة الأولى : إذا كان الحمل الذي سقط قد تم له تسعون يوماً فإن المرأة تأخذ أحكام النفاس : لا تصلي ،ولاتصوم ، ولا بجوز لزوجها أن يجامعها حتى ينقطع عنها الدم أوالصفرة أوالكدرة، أو حتى تبلغ أربعين يوماً إذا لم ينقطع عنها الدم أو الصفرة أو الكدرة . فإذا بلغت أربعين يوماً فإنها تغتسل وتصلي وتصلي وتصوم وتحل لزوجها.
الحالة الثانية : إذا لم يتم له تسعون يوماً، وجهلت المرأة أمره هل خلق أو لا ؟ فإن المرأة تتحفظ تضع على فرجها ما يمنع من خروج الدم على ملابسها ،وتصلي وتصوم وتحل لزوجها ،والدم الخارج منها لا ينقض الوضوء ولا بجب عليها أن تتوضأ لكل صلاة إلا إذا خرج منها خارج معتاد كالبول أو الغائط أوالريح ونحو ذلك كما تقدم.
Apabila keguguran terjadi setelah hari ke-80 dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka ada dua kemungkinan :
1.Apabila keguguran setelah hari ke 90 maka dihukumi dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur dengan suaminya hingga darah berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh, atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan. Jika telah mencapai hari ke-40 ini maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, berpuasa, dan bercampur dengan suaminya.
2.Apabila belum mencapai usia 90 hari kehamilan dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka hendaknya wanita tersebut mengenakan pemabalut untuk mencegah keluarnya darah mengenai pakaiannya. Ia boleh sholat, puasa dan boleh bercampur dengan suami. Darah yang keluar darinya tidak membatalkan wudhu dan tidak wajib mengulang wudhunya setiap hendak sholat kecuali apabila ada pembatal wudhu lain seperti kencing atau buang air.[4]
Ringkasannya adalah:
-yang menjadi patokan adalah sudah terbentuk rupa jainin atau tidak (misalnya yang keguguran keluar ada bentuk tangan dan kaki, jika sudah terbentuk maka dianggap nifas, jika tidak maka dianggap darah biasa, wanita tersebut suci (tetap shalat, puasa dan hala bagi suaminya berhubungan dengannya)
-jika terjadi keguguran masih dibawah 80 hari, maka bukan darah nifas, wanita tersebut masih suci
-jika telah diatas 80 hari perlu dipastikan apakah sudah terbentuk rupa fisik manusia tidak, misalnya bertanya kepada dokter terpercaya.
-jika diatas 90 hari (3 bulan) maka dihukumi dengan darah nifas.
Demikian, semoga bermanfaat

Jumat, 19 Desember 2014

14 Keutamaan Sholat Malam

14 Keutamaan Sholat Malam


Banyak hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan fadillah dan keutamaan sholat malam diantaranya :
Pertama : Sholat malam adalah ibadah yang biasa dikerjakan orang-orang sholeh, ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, penghapus berbagai kesalahan dan pencegah dari perbuatan dosa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
"Hendaklah kalian sholat malam, karena sholat malam adalah kebiasaan yang dikerjakan orang-orang sholeh sebelum kalian, ia adalah ibadah yang mendekatkan diri kepada Rabb kalian, penghapus berbagai kesalahan dan pencegah perbuatan dosa." (HR. Tirmidzi)
Kedua : Sholat malam merupakan sholatnya para abraar (orang-orang yang banyak berbuat kebaikan), Nabi SAW jika mendoakan salah seorang diantara sahabat beliau berkata :
"Semoga Allah menjadikan atas kamu sholatnya orang-orang yang banyak berbakti, mereka sholat di malam hari dan berpuasa di siang hari, mereka tidak mempunyai dosa dan tidak pula melakukan kejahatan." (HR. Abd al-Humaid dan abd-Dhiyaa' al Maqdisi dan disahihkan oleh Syeikh al-Albani r.a [silsilah al-Ahadits ash-Shahiihah no : 1810])
Ketiga : Sholat malam adalah sholat yang disaksikan (masyhudah). Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya dekat-dekatnya Allah kepada seorang hamba adalah di tengah malam, maka jika kamu mampu tergolong orang-orang yang mengingat Allah pada saat itu, jadilah." (HR. Ibnu Khuzaimah dalam "shahihnya" no : 1085)
Dari Amr bin Abasah r.a. berkata :
Aku berkata : Wahai Rasulullah, (bagian) dari malam manakah yang paling didengar (oleh Allah)? beliau bersabda : "Pertengahan malam yang terakhir, maka sholatlah sesukamu, karena sholat tersebut disaksikan dan dicatat hingga kamu sholat subuh." (HR. Abu Dawud)
Hadits Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya seorang hamba bila bersiwak, lalu berdiri mengerjakan sholat, maka berdirilah seorang malaikat dibelakangnya lalu mendengarkan bacaannya dengan seksama kemudian dia mendekatinya - atau beliau mengucapkan kalimat seperti itu - hingga malaikat itu meletakkan mulutnya di atas mulutmu, maka tidaklah keluar dari mulutnya bacaan Al-Qur'an itu melainkan langsung ke perut malaikay, oleh sebab itu bersihkanlah mulut-mulut kalian untuk membaca Al-Qur'an."
Keempat : Sholat malam salah satu amal yang menyebabkan pelakunya masuk surga berdasarkan sabda Nabi SAW :
"Wahai manusia! Sebarkanlah salam, berilah makan dan sholatlah di malam hari ketika manusia sedang tidur lelap, niscaya kamu masuk surga dengan penuh kedamaian." (HR. Ibnu Majah)
Kelima : Orang yang bangun dari tidurnya untuk mengerjakan sholat niscaya akan terlepas dari ikatan setan, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
"Setan mengikat tiga ikatan pada bagian belakang kepala salah seorang di antara kamu ketika tidur, dia mengencangkan setiap ikatan itu (seraya berkata) malam yang panjang bagimu, maka tidurlah! jika ia bangun lalu mengingat Allah, terlepaslah satu ikatan, jika ia berwudhu maka terbukalah satu ikatan lagi, dan jika ia sholat terbukalah sata ikatan lagi, lalu ia menjadi semangat lagi veria dan jika tidak, jiwanya menjadi jelek lagi malas." (HR. Bukhari)
Keenam : Sholat malam sebagai sebab rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
"Allah merahmati seorang suami yang bangun dimalam hari lalu dia sholat dan membangunkan isterinya, jika sang istri enggan, ia percikkan air ke wajahnya dan Allah merahmati seorang istri yang bangun di malam hari lalu dia sholat dan membangunkan suaminya jika suaminya enggan, dia percikkan air pada wajahnya." (HR. Abu Dawud)
Hadits ini sebagai anjuran untuk membangunkan isteri/keluarga agar mengerjakan sholat malam.
Ketujuh : Orang yang mengerjakan sholat malam memperoleh cinta Allah, dari Abu Darda' r.a. berkata Nabi SAW bersabda :
"Tiga golongan yang Allah mencintai dan tertawa kepada mereka serta memberi mereka berita gembira; orang yang manakala ada sekelompok pasukan terbuka peluang perang, dia berperang di belakang barisan pasukan itu dengan dirinya karena Allah SWT, (dia diantara satu dari dua pilihan) terbunuh atau dimenengkan oleh Allah SWT dan dicukupinya, maka Dia berkata : "Lihatlah kepada hamba-Ku ini, bagaimana ia bersabar dengan dirinya karena Aku. Orang yang mempunyai isteri yang cantik dan kasur yang lembut lagi bagus, lalu dia bangun sholat di malam hari, maka Allah berkata : Dia meninggalkan syahwatnya dan mengingat Aku, sekiranya dia mau tentunya dia tidur dan orang yang mana bila dia berada dalam perjalanan bersama para musafir yang bergadang lalu tidur maka dia bangun sholat di akhir malam baik dalam kondisi tidak senang atau senang." (HR. Thabrani)
Delapan : Sholat malam memasukkan seorang hamba tergolong orang-orang yang banyak berdzikir mengingat Allah, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri r.a., Rasulullah SAW bersabda :
"Apabila seorang suami membangunkan isterinya di malam hari lalu mereka sholat berjama'ah dua raka'at niscaya mereka dicatat tergolong orang-orang yang banyak mengingat (Allah)." (HR. Abu Dawud)
Sedangkan orang yang banyak berdzikir mengingat Allah, akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar di sisi-Nya. Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (Al-Ahzaab : 35)
Sembilan : Orang-orang yang paling mulia di antara umat ini, mereka yang senantiasa mengerjakan sholat di malam hari, Abdullah bin Abbas r.a. meriwayatkan dari Rasulullah SAW beliau bersabda :
"Orang-orang yang paling mulia dari umatku adalah para pembawa Al-Qur'an dan orang-orang yang senantiasa sholat di malam hari." (HR. Ibnu Abid Dun-ya dan al-Baihaqi)
Dalam hadits Sahl bin Sa'ad dia berkata :
"Jibril pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata : "wahai Muhammad! hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan mati, berbuatlah sekenhendakmu sesungguhnya engkau akan dibalas dengannya dan cintailah siapa saja yang engkau sukai, sesungguhnya engkau akan berpisah dengannya, ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mu'min adalah (dengan) sholat malam dan kehormatan/keperkasaan manakala tidak tergantung kepada manusia." (HR. Thabrani)
Sepuluh : Sholat malam sholat yang paling afdhol setelah sholat lima waktu, berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda :
"Puasa yang paling afshol setelah puasa ramadhan adalah di bulan Muharram dan sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam." (HR. Muslim)
Dan Riwayat yang lain beliau bersabda :
"Sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat di tengah malam." (HR. Muslim)
Sebelas : Orang-orang yang senantiasa sholat malam memiliki surga yang khusus untuk mereka. Dari Abdullah bin Umar dari Nabi SAW bersabda :
"Sesungguhnya di surga ada sebuah ruangan yang mana bagian luarnya dapat dilihat dari dalmnya dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luarnya, Allah menyiapkannya untuk orang yang memberikan makan, melembutkan tutur kata, senantiasa mengikuti sholat dan sholat di malam hari ketika manusia sedang tidur lelap." (HR. Thabrani)
Pada redaksi yang lain berbunyi :
"Sesungguhnya di surga itu ada sebuah ruangan yang mana bagian luarnya dapat dilihat dari dalmnya dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luarnya", maka Abu Malik al-Asy'ariy bertanya : "untuk siapakah ruangan itu, wahai Rasulullah? "beliau bersabda : "Untuk orang yang baik pembicaraannya, yang memberikan makan dan sholat di malam hari ketika manusia sedang tidur." (HR. Thabrani)
Dua Belas : Setiap malam ada dua saat, jika seorang hamba berdo'a pada saat tersebut niscaya do'anya terkabul, berdasarkan hadits jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata aku mendengar Nabi SAW bersabda :
"Sesungguhnya pada malam hari ada dua saat, tidaklah seorang muslim memohon kepada Allah kebaikan dari urusan dunia dan akhirat bertepatan dengan saat tersebut, melainkan Dia memberikan permohonan dan hal tersebut pada setiap malam." (HR. Muslim)
Tiga Belas : Abdullah bin Mas'ud berkata :
"Sesungguhnya Allah tertawa kepada dua orang, seorang yang bangun meninggalkan kasur dan selimutnya di malam yang dingin, lalu ia berwudhu kemudian is sholat, maka Allah SWT berkata kepada para malaikat-Nya : "Apa yang mendorong hamba-Ku ini berbuat demikian? Mereka menuturkan : "(Karena) mengharapkan apa yang ada di sisi-Mu dan takut dari apa yang ada di sisi-Mu", maka Allah-pun berkata : "Sesungguhnya Aku telah memberikan apa yang diharapkannya dan mengamankannya dari apa yang ditakutinya." (HR. ath-Thabrani)
Empat Belas : Orang yang berniat akan bangun di malam hari untuk melaksanakan sholat malam, lalu tertidur maka dicatat baginya pahala sholat malam, dari Abu Darda r.a. berkata, Nabi SAW bersabda :
"Barang siapa mendatangi kasurnya dengan niat akan bangun untuk sholat di tengah malam, kemudian dia tertidur hingga pagi hari, niscaya dicatat baginya niatnya, dan tidurnya sebagai sedekah dari Rabb-nya." (HSR Nasaa'i, Ibn Majah, Ibn Khuzaimah)
Demikianlah 14 keutamaan dari sholat malam, mudah-mudahan kita akan dapat selalu menjaga sholat malam kita.

Minggu, 07 Desember 2014

Keamanan Informasi

Keamanan Informasi

Aspek keamanan informasi adalah aspek-aspek yang dilingkupi dan melingkupi keamanan informasi dalam sebuah sistem informasi. Aspek-aspek ini adalah :
privasi/kerahasiaan, menjaga kerahasiaan informasi dari semua pihak, kecuali yang memiliki kewenangan;
integritas, meyakinkan bahwa data tidak mengalami perubahan oleh yang tidak berhak atau oleh suatu hal lain yang tidak diketahui (misalnya buruknya transmisi data);
otentikasi/identifikasi, pengecekan terhadap identitas suatu entitas, bisa berupa orang, kartu kredit atau mesin;
tanda tangan, mengesahkan suatu informasi menjadi satu kesatuan di bawah suatu otoritas;
otorisasi, pemberian hak/kewenangan kepada entitas lain di dalam sistem;
validasi, pengecekan keabsahan suatu otorisasi;
kontrol akses, pembatasan akses terhadap entitas di dalam sistem;
sertifikasi, pengesahan/pemberian kuasa suatu informasi kepada entitas yang tepercaya;
pencatatan waktu, mencatat waktu pembuatan atau keberadaan suatu informasi di dalam sistem;
persaksian, memverifikasi pembuatan dan keberadaan suatu informasi di dalam sistem bukan oleh pembuatnya
tanda terima, pemberitahuan bahwa informasi telah diterima;
konfirmasi, pemberitahuan bahwa suatu layanan informasi telah tersedia;
kepemilikan, menyediakan suatu entitas dengan sah untuk menggunakan atau mengirimkan kepada pihak lain;
anonimitas, menyamarkan identitas dari entitas terkait dalam suatu proses transaksi;
nirpenyangkalan, mencegah penyangkalan dari suatu entitas atas kesepakatan atau perbuatan yang sudah dibuat;
penarikan, penarikan kembali suatu sertifikat atau otoritas.

Sabtu, 06 Desember 2014

Proses Terciptanya Nabi Adam AS

PROSES TERCIPTANYA NABI ADAM AS



Sesuai dengan yang telah Allah swt firmankan pada Malaikat, bahwa Allah swt akan menciptakan makhluk yang akan ditempatkan di bumi. Yang tujuan awal dari terciptanya mahluk itu adalah sebagai kholifah fi-Al Ardli. Yaitu sebagai pemimpin untuk melestarikan hukum-hukum Allah swt. di bumi. Allah swt. menciptakan makhluk itu pada hari jum’at. Sebagaimana seperti yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas ra. Makhluk itu oleh Allah swt diciptakan dari tanah, yang kemudian dicampur dengan air. Diriwayatkan bahwa TUROB (tanah kering) yang dibuat sebagai bahan dasar terbuatnya makhluk itu, diambil dari berbagai macam bentuk tanah dan berbagai macam bentuk pula sifat dan rasanya. Ada yang berwarna merah muda, kuning, cokelat, sampai yang berwarna hitam. Kesemuanya itu oleh Allah swt. dicampur dan diaduk dengan air dari berbagai macam nama air dan sifatnya. Sehingga TUROB menjadi AT-THIN (tanah basah). Setelah proses pencampuran antara tanah dan air selesai, dilanjutkan degan proses pembentukan makhluk yang diberi bermacam–macam anggota tubuh. Seperti tangan, kaki, kepala dan lain sebagainya. Sampai akhirnya pada proses yang terakhir yaitu peniupan Ruh pada tubuh makhluk itu. Sehingga akhirnya jadilah makhluk_yang awalnya berupa benda padat itu menjadi benda yang bisa bergerak, bisa bicara serta kemampuan-kemampuan lainnya. Oleh Allah swt. makhkuk itu diberi nama Adam as.
Dengan terbentuknya Nabi Adam as. dari kedua unsur itu (tanah dan air), ternyata membawa pengaruh pada kejiwaan dan kepribadian anak cucunya. Seperti perbedaan warna kulit, ada yang berkulit putih, hitam dan kulit sawo matang dan juga perbedaan budaya, akhlak, adat istiadat. Itu semua ada kaitannya dengan bahan dasar yang dipakai untuk penciptaan Nabi Adam as. Perbedaan kulit misalnya, itu disebabkan oleh terbentuknya Nabi Adam as. dari berbagai macam warna dan sifat bumi. Sedangkan perbedaan tentang budaya dan akhlak manusia, itu karena dipengaruhi oleh terciptanya Nabi Adam as. dari berbagai macam air. Ada yang dari air tawar, air asin dan yang lain.
Namun perlu diingat, bahwa perbedaan yang ada dalam diri anak cucu Nabi Adam as. itu hakikatnya sudah menjadi takdir bagi mereka. Mengenai tanah dan air itu hanya sebatas pengaruh saja, bukan dasar. Konon sewaktu Allah swt. berkehendak untuk menciptakan Nabi Adam as. Allah swt. berfirman pada bumi :
اني خالق منك خلقا من اطاعني ادخلته الجنة ومن عصاني ادخلته النار
Artinya: “Sesungguhnya Aku (Allah swt.) adalah Dzat yang akan menciptakan makhluk yang berasal dari kamu (Bumi). Barang siapa taat kepadaKu, maka akan Aku masukkan dia di syurga. Dan barang siapa durhaka kepadaKu, maka akan Aku masukkan dia ke dalam neraka”.
Kemudian bumi bertanya :
فقالت يا ربنا اتخلق مني خلقا يدخل النار ؟ فقال نعم, فبكت فنبعت العيون من بكائها فهي تجري الى يوم القيامة
Artinya: “Wahai Tuhan kami. Apakah Engkau akan menciptakan makhluk yang berasal dari kami dan Engkau masukkan ke dalam neraka ? Allah swt. menjawab: Benar. Lalu bumi menangis hingga dari tangisnya itu, keluar beberapa mata air yang kemudian mata air itu akan terus mengalir hingga hari kiamat.
Ibnu Abbas ra. berkata: Allah swt. menciptakan Adam as. itu dari tanah. Kepala nabi Adam as. diambilkan dari tanah Baitul Maqdis, wajahnya dari tanah syurga, kedua telinganya dari tanah Thurisina’, dahinya dari tanah Iraq, giginya dari tanah Kautsar, tangan kanan sampai jari-jarinya dari tanah Ka’bah, tangan kiri sampai jari-jarinya dari tanah Paris, kedua kaki sampai mata kakinya dari tanah Hindia, tulangnya dari tanah perbukitan, auratnya dari tanah Babil, Punggungnya dari tanah Iraq, Perutnya dari tanah Khurasan, hatinya dari tanah Syurga Firdaus, lisannya dari tanah Thaif dan kedua mata Adam as. dari tanah telaga.
Imam Abdur Rohim bin Ahmad Al-Qadi ra. menyebutkan bahwa, Sewaktu Allah swt. akan meniupkan ruh ke jasad Nabi Adam as; Allah swt. memerintahkan kepada ruh untuk masuk pertama kali dimulai dari otak. Disana ruh berputar-putar sekitar 200 tahun lamanya. Kemudian ruh itu turun sampai di kedua mata Nabi Adam as. Sehingga Nabi Adam as. bisa melihat jasadnya sendiri yang masih berupa tanah basah. Setelah ruh sampai di telinganya, Nabi Adam as. mendengar suara tasbih para Malaikat. Sesudah itu ruh turun sampai di hidung Nabi Adam as. Sehingga ia bersin-bersin. Selesai bersin-bersin, ruh itu turun sampai ke mulut dan lidah Nabi Adam as. Oleh Allah swt; Nabi Adam as. diajari membaca tahmid yaitu membaca الحمد لله (segala puji bagi Allah swt.) lalu Allah swt. menjawab يرحمك ربك يا ادم (Tuhanmu mengasihimu wahai Adam). Dari mulut, ruh turun sampai ke dada Nabi Adam as. Pada saat itu Nabi Adam as. bergegas untuk berdiri. Lantaran keadaan Nabi Adam as. yang belum sempurna, Nabi Adam as. tidak bisa berdiri. Hal yang demikian ini persis seperti firman Allah swt.
وكان الانسان عجولا
Artinya “Dan manusia itu adalah mahluk yang tergesa-gesa”
Ada satu ka’idah yang artinya “tergesa-gesa itu merupakan perbuatan Syaitan”. Sangatlah masuk akal adanya ka’idah tersebut. Karena dengan tergesa-gesa manusia akan lupa dan tidak mau memikirkan sesuatu yang akan dilaksanakannya dengan matang. Sehingga hasilnya akan banyak merugikan pada diri mereka sendiri. Dan itu merupakan harapan Syaitan
Sewaktu ruh sampai pada lambung Nabi Adam as. Ia berhasrat untuk memakan makanan. Kemudian akhirnya ruh itu menyebar ke seluruh jasad. Sehingga Nabi Adam as. _yang asalnya berupa benda padat_ menjadi benda yang bisa bergerak.
Dalam kandungan surat Al A’rof juga disebutkan, bahwa Iblis tidak akan bisa mati sebelum adanya نفخةالاولى (tiupan terompet Malaikat Isrofil as. yang pertama kali). Ia meminta untuk terus hidup dan terus untuk menjerumuskan anak cucu Nabi Adam as. ke jalan yang sesat.
Dalam tafsiran ayat di atas itu, juga disebutkan tentang proses pembuatan Nabi Adam as. yaitu :
Pertama : Nabi Adam as. asalnya berupa تراب (tanah yang masih kering)
Kedua : Diadon dengan beberapa air menjadi طين (tanah yang basah karena tercampur air)
Ketiga : Dibiarkan, sehingga berbau tidak sedap dan menjadi hitam (حماء مسنون)
Keempat : Dicetak dengan berbentuk manusia, kemudian Nabi Adam as. dikeringkan
Kelima : Setelah kering, jasad Nabi Adam as. ditiupkanlah ruh ke dalamnya. Selesainya proses penciptaan Nabi Adam as. selama 120 tahun. Yaitu 40 tahun berupa طين, 40 tahun berupa حماء مسنون, 40 tahun berupa مصور صلصل (tanah yang dibentuk seperti manusia).
Oleh sebab itu, anak cucu Nabi Adam as. sewaktu dalam proses pembuatannya dalam rahim seorang Ibu selama 40 hari berupa نطفه (segumpal mani) 40 hari علقه(segumpal darah), 40 hari lagi berupa مضغه (segumpal daging). Baru kemudian ditiupkan ruh ke dalam daging itu sebagaimana yang
dijelaskan dalam hadis Nabi saw ;
عن عبد الرحمن عبد الله بن مسعود حدثنارسول الله وهوالصادق المصدوق ان احدكم يجمع خلقه في بطن امه اربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذالك ثم يكون مضغة مثل ذالك ثم يرسل اليه الملك فينفخ فيه الروح ويؤ مر باربع كلمات بكتب رزقه واجله وعمله وشقي اوسعيد
Itulah seputar sejarah terciptanya Nabi Adam as. Tentang kebenarannya, hanya Allah swt. sendiri yang tahu. Manusia hanya bisa mengambil ibroh dari kejadian-kejadian yang sudah ada.
Setelah itu dalam ayat 29 Allah swt. meneruskan firmanNya :
وعلم ادم الاسماء كلها ثم عرضهم على الملائكة فقال أنبئوني باسماء هؤلاء ان كنتم صادقين قالوا سبحانك لا علم لنا الا ما علمتنا انك انت العليم لحكيم
Artinya: “ Dan Allah swt. telah mengajarkan kepada Adam as. tentang semua nama-nama benda. Kemudian Allah swt. menanyakan nama-nama itu kepada Malaikat. Maka Allah swt. berfirman “Ceritakanlah kamu semua (Malaikat) padaKu, nama-nama benda jika kalian termasuk golongan yang benar” Malaikat menjawab “ Maha Suci Engkau, tiada ilmu untuk kami kecuali apa-apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Mengetahui dan Bijaksana” .
Untuk membuktikan Allah SWT. itu Maha Tahu terhadap apa-apa yang tidak diketahui oleh Malaikat. Serta untuk membuktikan tentang keutamaan Nabi Adam as. Allah swt. memperlihatkan kepada Nabi Adam as. semua benda yang mempunyai nama. Dan Allah swt. memberi tahu nama-nama benda tersebut kepada Nabi Adam as. Sehingga Nabi Adam as. mampu menjawab semua yang ditanyakan oleh Allah swt. kepadanya.
Sebenarnya Allah swt. pun sudah memperlihatkan semua benda kepada Malaikat. Namun Allah swt. tidak memberi tahu nama-nama dari benda-benda itu kepada Malaikat. Sebelum itu semua Malaikat pernah berkata
“ Tuhan kami (Allah swt.) tidak akan menciptakan mahluk yang lebih mulia dari kami, karena kami diciptakan lebih dahulu. Dan kita telah menyaksikan apa-apa yang mahluk lain tidak menyaksikan”.
Kemudian Allah swt. berfirman :
واذ قلنا للملائكة اسجدوا لادم فسجدوا الا أبليس ابى واستكبر وكان من الكافرين
Artinya : “ Dan ketika Aku (Allah swt.) berkata pada Malaikat sujudlah kamu sekalian pada Adam as; maka sujudlah semua para Malaikat kecuali Iblis. Ia tidak mau sujud dan sombong, dan ia termasuk dari golongan orang-orang yang kafir”.
Perintah Allah swt. kepada Malaikat untuk sujud pada Nabi Adam as. Itu, lebih kepada ikatan antara syekh (guru) kepada muridnya. Karena dengan Nabi Adam as. menceritakan nama-nama dari benda-benda yang telah disebutkan di atas itu menyebabkan Nabi Adam as. menjadi syekh dari Malaikat dikarenakan Malaikat menjadi mengerti lantaran uraian-uraian Nabi Adam as.
Kejadian itu semua berada di luar syurga. Makna sujud di sini bukan seperti sujud pada saat sujud dalam sholat. Di sini lebih diartikan pada makna lughotnya (bahasanya). Yaitu inhina’ (membungkukkan kepala). Sujud atau inhina’ pada saat itu merupakan suatu penghormatan sebagaimana syariat-syariat Nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Untuk Nabi Muhammad saw. Dan ummatnya, ada cara tersendiri dalam penghormatan yaitu dengan ucapan salam. Perlu diketahui bahwa sujudnya Malaikat terhadap Nabi Adam as. itu sebelum Nabi Adam as. berada di surga. Dan memang proses pembuatan Nabi Adam as. itu di luar syurga. Disebutkan bahwa, Yang pertama kali sujud adalah Malaikat Jibril as. kemudian Malaikat Mikail as. kemudian Malaikat Isrofil as. Kemudian Malaikat Izroil as. kemudian diikuti Malaikat moqorrobun as.
Tentang lamanya sujud yang dilakukan Malaikat itu masih diperdebatkan oleh ulama’. Ada yang mengatakan bahwa lamanya sujud itu kurang lebih 100 tahun. Ada lagi yang mengatakan bahwa sujudnya selama 500 tahun. Dan pendapat-pendapat lainnya.
Iblis pada saat itu ternyata melakukan tiga kesalahan. Yaitu :
Menentang perintah Allah swt. (memisahkan diri dari jama’ah).
Sombong dan menganggap remeh terhadap Nabi Adam as.
Iblis tidak mau hormat pada Nabi Adam as. karena Iblis berkeyakinan, bahwa semestinya dialah yang harus dihormati. Iblis membandingkan asal kejadian dirinya dengan asal kejadian Nabi Adam as. Yang mana Iblis diciptakan dari api, yang menurut Iblis adalah جسم(benda yang bisa diindera), yang لطيف (lembut), yang نوراني (bercahaya). Sedang طين adalah جسم yang كشيف (kasar), yang ظلما ئ (gelap). Bagi Iblis, sesuatu yang lembut dan bercahaya itu lebih bagus daripada yang keras dan gelap. Iblis tidak mengerti bahwa kenyataanya طين lebih banyak manfa’atnya. Karena dengan tin alam menjadi teratur. Dimana kebanyakan dari kebutuhan makhluk itu berasal dari tanah. Sehingga banyak sekali yang membutuhkannya. Begitu juga dari tanah itulah tumbuh beberapa makanan seperti buah-buahan dan biji-bijian. Dan dari tanah itu pula mengalir beberapa macam mata air yang memang semua mahluk di bumi ini sangat membutuhkan terhadap benda (air) itu. Lain halnya dengan api, karena tanpa api pun, manusia bisa hidup dan tidak jarang pula api bisa merusak dan menghanguskan berbagai benda-benda yang ada muka bumi.

Pengertian Agama Islam

Pengertian agama islam


Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal ‘aqidah, syari’at, ibadah, muamalah dan lainnya. Allah Allah Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke agama fitrah. Allah Allah Azza wa Jalla berfirman. ““Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang men-jadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Tidak mungkin, Allah Allah Azza wa Jalla yang telah menciptakan manusia, kemudian Allah Allah Azza wa Jalla memberikan beban kepada hamba-hamba-Nya apa yang mereka tidak sanggup lakukan.
Islam (bahasa Arab, al-isl?m) “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim.
Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia [1][2], menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia. Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim, adapun lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan.
Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.
Umat Muslim percaya bahwa All?h menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, seperti Nabi Adam as., Nuh as., Ibrahim as., Musa as., Isa as., dan nabi lainnya (untuk lebih lanjutnya, silakan baca artikel mengenai Para nabi dan rasul dalam Islam) yang diakhiri oleh Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi dan rasul utusan Allah terakhir sepanjang masa (khataman-nabiyyin). Umat Islam juga meyakini Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup mereka yang disampaikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. melalui perantara Malaikat Jibril yang sempurna dan tidak ada keraguan di dalamnya (QS Al-Baqarah:2). Allah juga telah berjanji akan menjaga keotentikan Al-Quran hingga akhir zaman dalam suatu ayat.
Umat Islam juga percaya bahwa Islam adalah agama yang dianut oleh seluruh nabi dan rasul utusan Allah sejak masa Nabi Adam as., dengan demikian tentu saja Nabi Ibrahim as. juga menganut Islam (QS Al-Baqarah:130-132) 2:130. Pandangan ini meletakkan Islam bersama agama Yahudi dan Kristen dalam rumpun agama yang mempercayai Nabi Ibrahim as. Di dalam Al-Qur’an, penganut Yahudi dan Kristen sering disebut sebagai Ahli Kitab atau Ahlul Kitab.
Apabila orang sudah memasuki agama islam maka mereka wajib mematuhi Rukun Islam yaitu:
1. Mengucap dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan rasul Allah.
2. Mendirikan shalat lima kali sehari.
3. Membayar zakat.
4. Berpuasa pada bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu.
Serta orang islam harus mempercayai rukun iman yang terdiri dari enam perkara yaitu:
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada malaikat Allah
3. Iman kepada kitab-kitab Allah (Al Qur’an, Injil, Taurat, Zabur, lembaran Ibrahim)
4. Iman kepada nabi dan rasul Allah
5. Iman kepada hari kiamat
6. Iman kepada qada dan qadar
Di dalam islam pendidikan terhadap sebuah ilmu sangatlah di wajibkan seperti yang di terangkan dalam sebuah hadits yang artinya :”Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China

Perbedaan Sunah Dan Hadis

PERBEDAAN SUNAH DAN HADITS


I. Pendahuluan
Istilah Hadits dan Sunnah telah digunakan secara luas dalam studi keislaman untuk merujuk kepada teladan dan otoritas Nabi saw atau sumber kedua hukum Islam setelah al-Qur’an. Meskipun begitu, pengertian kedua istilah tersebut tidaklah serta merta sudah jelas dan dapat dipahami dengan mudah. Para ulama dari masing-masing disiplin ilmu menggunakan istilah tersebut didasarkan pada sudut pandang yang berbeda sehingga mengkonskuensikan munculnya rumusan pengertian keduanya secara berbeda pula.
Dalam makalah ini akan ditelusuri pengertian sunnah dan hadits serta penggunaannya dalam masing-masing disiplin, perkembangan penggunaan kedua istilah tersebut serta perbedaan keduanya. Di samping itu, makalah ini juga akan meninjau kedudukan Sunnah Nabi saw dalam syariat Islam. Penelusuran ini tentu dimaksudkan untuk memperjelas kekaburan pengertian sunnah dan hadits.
II. Pengertian Hadits dan Sunnah
a. Hadits
Kata hadits merupakan isim (kata benda) yang secara bahasa berarti kisah, cerita, pembicaraan, percakapan atau komunikasi baik verbal maupun lewat tulisan.[i] Bentuk jamak dari hadits yang lebih populer di kalangan ulama muhadditsin adalah ahadits, dibandingkan bentuk lainnya yaitu hutsdan atau hitsdan. [ii] Masyarakat Arab di zaman Jahiliyyah telah menggunakan kata hadits ini dengan makna “pembicaraan”, hal itu bisa dilihat dari kebiasaan mereka untuk menyatakan “hari-hari mereka yang terkenal” dengan sebutan ahadits.[iii]
Ada sejumlah ulama yang merasakan adanya arti “baru” dalam kata hadits lalu mereka menggunakannya sebagai lawan kata qodim (lama), dengan memaksudkan qodim sebagai Kitab Allah, sedangkan yang “baru” ialah apa yang disandarkan kepada Nabi saw. Dalam Syarah al-Bukhari, Syaikh Islam Ibnu Hajar berkata: “Yang dimaksud dengan hadits menurut pengertian syara’ ialah apa yang disandarkan kepada Nabi saw. dan hal itu seakan-akan sebagai bandingan al-Qur’an adalah qodim.[iv]
Di dalam al-Qur’an kata hadits disebut sebanyak 28 kali dengan rincian 23 dalam bentuk mufrad dan 5 dalam bentuk jamak (ahadits). Kata ini juga digunakan dalam kitab-kitab Hadits di banyak tempat. Di dalam karyanya Studies in Hadith Methodology and Literature, M.M. Azami,[v] menguraikan pengertian hadits secara lebih rinci. Menurutnya, kata hadits yang terdapat dalam al-Qur’an maupun kitab-kitab Hadits secara literal mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
1. Komunikasi religius, pesan, atau al-Qur’an, sebagaimana terdapat dalam QS. al-Zumar: 23
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا
Artinya: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an”
Juga dalam Hadits Nabi yang diriwiyatkan oleh al-Bukhari: “Sesungguhnya sebaik-baik hadits (cerita) adalah Kitab Allah (al-Qur’an)”
2. Cerita duniawi atau kejadian alam pada umumnya, seperti dalam al-Qur’an QS. al-An’am: 68:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آَيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ
Artinya: “Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain”.
Juga dalam Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari: “Dan orang-orang yang mendengar hadits (cerita) sedangkan mereka benci terhadapnya”
3. Cerita Sejarah (historical stories) sebagaimana terdapat dalam QS. Taha: 9
وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى
Artinya: “Dan apakah telah sampai kepadamu kisah Musa”.
Dan juga terdapat dalam Hadits Nabi: “Ceritakanlah mengenai Bani Israil dan tidak mengapa”
4. Rahasia atau pecakapan yang masih hangat sebagaimana terdapat dalam QS. at-Tahrim: 3
وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا
Artinya: “Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari isteri-isterinya suatu peristiwa”
Juga dalam Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh al-Tirmizy: “Apabila seseorang mengungkapkan hadits (rahasia) kemudian kemudian dia mengembara maka kata-katanya adalah suatu amanah”
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri pada umumnya mendefinisikan hadist sebagai segala sabda, perbuatan, taqrir (ketetapan), dan hal ikhwal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.[vi] Masuk ke dalam pengertian “hal ikhwal” segala yang diriwayatkan dalam kitab-kita tarikh, seperti hal kelahirannya, tempatnya, dan yang bersangkut paut dengan itu, baik sebelum diutus maupun sesudah diutus. Berdasarkan definisi tersebut, maka bentuk-bentuk Hadits dapat dibedakan sebagai berikut: 1. sabda, 2. perbuatan, 3. taqrir, dan 4. hal ikhwal Nabi saw. Kalangan ulama Ushul mendefinisikan hadits sebagai segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi saw. yang berkaitan dengan hukum. Oleh karena itu, tidak masuk dalam kategori hadits sesuatu yang tidak bersangkut paut dengan hukum seperti urusan pakaian.[vii]
Jika kita membuka Kitab-kitab Hadits, maka akan segera kita dapatkan banyak riwayat yang tidak berkenaan dengan ucapan, perbuatan, taqrir Nabi, melainkan berkenaan dengan sahabat-sahabat Nabi. Bahkan ada beberapa riwayat yang berkenaan dengan tabi’in. Jalaluddin Rahmat dalam artikelnya[viii] memberikan contoh tentang hal ini melalui hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan an-Nasa’i yang berisi tentang khutbah yang disampaikan oleh Marwan bin Hakam, juga tentang tangkisan Abu Hurairah kepada orang-orang yang menyatakan bahwa dirinya terlalu banyak meriwayatkan Hadits. Hal ini jelas menjadikan definisi hadits di atas tersebut rancu.
Itulah sebabnya maka muncul istilah hadits mauquf, dan hadits maqtu’, suatu istilah yang mengandung kontradiksi terma, karena bukan hadits bila tidak berkenaan dengan Nabi. Kenyataan ini kemudian mendorong sebagian ulama memperluas definisi hadits. Nur al-Din ‘Itr misalnya, menganggap definisi hadits yang paling tepat adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat fisik atau etik dan apa saja yang dinisbatkan kepada para sahabat dan tabi’in”. Akan tetapi definisi ini kurang populer di kalangan Muhadditsin.[ix] Di samping itu, Hasbi As-Shiddieqy juga mengutip pendapat At-Thiby yang berpendapat bahwa: “Hadits itu melengkapi sabda, perbuatan, dan taqrir Nabi saw; melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir sahabat, sebagaimana melengkapi pula perkataan, perbuatan, dan taqrir tabi’in.” Dengan demikian, terbagilah hadits kepada sembilan bagian.[x]
b. Sunnah
Secara etimologi, Sunnah berarti tata cara.[xi] Dalam kitab Mukhtar al-Shihah disebutkan bahwa sunnah secara etimologi berarti tata cara dan tingkah laku atau perilaku hidup, baik perilaku itu terpuji maupun tercela.[xii] Hasbi Ash-Shiddieqy[xiii] menambahkan bahwa suatu tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
Di dalam al-Qur’an kita dapat menjumpai beberapa ayat yang menyebutkan kata “sunnah”. M.M. Azami[xiv] menelusuri pengertian istilah “sunnah” di dalam al-Qur’an, menurutnya kata “sunnah” disebutkan dalam beberapa ayat berikut ini:
1. Surat an-Nisa’: 26
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Allah hendak menerangkan hukum syari’ah-Nya kepadamu dan menunjukkanmu ke jalan yang orang-orang sebelum kamu (yaitu para nabi dan orang-orang saleh), serta hendak menerima taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
2. Surat al-Anfal: 38
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ
Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang kafir, apabila mereka menghentikan perbutannya maka dosa-dosa mereka yang telah lalu akan diampuni, dan apabila mereka tetap kembali untuk melakukan perbuatan itu maka sunnah (aturan) orang-orang dahulu sudah berlaku.”
3. Surat al-Isra’: 77
سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا
Artinya: “(Kami menetapkan hal itu) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu, dan kamu tidak akan menemukan perubahan dalam ketetapan Kami.”
4. Surat al-Fath: 23
سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا
Artinya: “Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, dan kamu tidak akan menemukan perubahan dalam sunnatullah itu.”
Dari ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam al-Qur’an kata-kata “sunnah” dimaknai dengan arti secara etimologis, yaitu tata cara dan kebiasaan.
Secara terminologi, para ulama ahli hadits mendefinisikan “sunnah” sebagai sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad saw, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya. Adapun ahli Ushul Fiqih mendefinisikan “sunnah” adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang bukan berasal dari al-Qur’an, pekerjaan, atau ketetapannya. Berbeda lagi dengan ahli fiqih yang mendefinisikan “sunnah” sebagai hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw. baik ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan.[xv]
Orang-orang orientalis juga memberikan definisi terhadap sunnah. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa sunnah adalah istilah animisme. Ada juga yang berpendapat bahwa sunnah berarti “masalah ideal dalam suatu masyarakat”. Ada juga yang berpendapat bahwa periode-periode pertama sunnah berarti “kebiasaan” atau “hal yang menjadi tradisi masyarakat”, kemudian pada periode belakangan pengertian sunnah terbatas pada “perbuatan Nabi saw”.[xvi]
Karena adanya perbedaan-perbedaan dalam menentukan pengertian sunnah, baik secara etimologi maupun terminologi, berikut adanya dampak dari perbedaan-perbedaan itu, maka perlu diteliti lebih dulu apa sebenarnya maksud kata “sunnah” itu.
III. Perkembangan Pengertian Hadits dan Sunnah
a. Perkembangan Pengertian Hadits
Istilah “hadits” pada awalnya tidaklah serta merta dipahami sebagai sabda, perbuatan, taqrir dan hal ihwal Nabi saw., sebagaimana definisi di awal. Jika diperhatikan, istilah “hadits” mengalami beberapa perkembangan pengertian yang sangat signifikan. M. Syahudi Ismail mencatat, mula-mula hadits mengandung pengertian berita-berita atau cerita-cerita (kisah), baik berhubungan dengan masa lampu atau maupun yang baru saja terjadi.[xvii] Pengertian seperti ini paralel dengan ucapan Abu Hurairah kepada kaum Anshar. “Apakah kamu ingin aku ceritakan kepadamu tentang hadits (kisah) dari kisah-kisah Jahiliyah”.[xviii]
Pada tahap selanjutnya, istilah hadits digunakan untuk menunjuk khabar (berita-berita) yang berkembang dalam masyarakat keagamaan secara umum, yakni belum dipisahkan antara khabar yang berupa al-Qur’an dan kahabar yang berupa sabda Nabi saw. Hal ini didukung oleh riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan: “Sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah Kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.”[xix] Dalam Hadits tersebut, Ibnu Mas’ud mensifatkan al-Qur’an dengan sebaik-baik hadits.
Pada akhirnya, hadits digunakan secara ekslusif untuk menunjuk Hadits-hadits Rasulullah saw. saja. Penyempitan makna hadits, yakni khusus untuk menunjuk pada Hadits Nabi saja ini, bahkan telah dimulai pada masa Nabi. Hal ini bisa dilihat dari sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yakni ketika Abu Hurairah bertanya kepada Rasulullah saw. “Siapakah orang yang paling berbahagia dengan syafa’atmu di hari kiamat?”…Kemudian Rasul menjawab, “Wahai Abu Hurairah, sungguh aku telah menyangka bahwa tak ada seorangpun yang bertanya kepadaku mengenai hadits ini yang lebih dahulu dari kamu, karena aku melihat dari perhatianmu terhadap Hadits.”[xx]
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa penggunaan istilah hadits mengalami perkembangan. Pada awalnya, hadit dipergunakan untuk menunjuk pada cerita-cerita dan berita-berita secara umum, kemudian mengalami pergeseran, hadits dimaksudkan sebagai khabar-khabar yang berkembang dalam masyarakat keagamaan tanpa memindahkan maknanya dari konteks yang umum dan pada akhirnya, hadit secara ekslusif digunakan untuk menunjuk cerita-cerita tentang Rasulullah saw.
Mengapa pergeseran pengertian hadits ini terjadi? Mustafa Azami menjelaskan, bahwa pada masa awal Islam, cerita-cerita dan perkataan Nabi mendominasi atas segala macam komunikasi dan cerita-cerita yang lain di kalangan masyarakat pada waktu itu. Kata hadits semakin lama menjadi semakin ekslusif dan sering digunakan di kalangan bangsa Arab untuk memaksudkan hal-hal yang bersumber pada nabi. Sampai akhirnya dengan berlalunya waktu, perkataan hadits menjadi khusus dipergunakan untuk segala informasi dan komunikasi yang datang dari Nabi saw.
b. Perkembangan Pengertian Sunnah
Istilah sunnah semula telah berkembang dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyyah dengan makna jalan yang benar dalam kehidupan personal maupun komunal.[xxi] Tradisi-tradisi Arab dan hal-hal yang sesuai dengan kebiasaan nenek moyang, oleh mereka disebut sunnah. Pengertian ini tetap dipakai dalam masa Islam di Madrasah-madrasah lama di Hijaz dan Irak. Sunnah dimaknai sebagai praktik yang telah menjadi tradisi, walaupun bukan sunnah Nabi saw.
Pada akhir abad kedua Hijriah, khususnya di masa Imam as-Syafi’i, kata sunnah dipakai untuk arti terminologis dengan menambahi “alif dan lam” di depannya, yaitu tata cara dan syari’at Rasulullah saw. Dan ini tidak berarti pengertiannya yang etimologis itu terhapus tetapi tetap digunakan dalam arti luas. Adapun pengertian yang khusus as-Sunnah adalah tata cara dan syari’at Rasulullah saw. Sunnah dalam pengertian terminologis inilah yang mempunyai kedudukan hukum dalam syari’at Islam.[xxii]
IV. Perbedaan Hadits dan Sunnah
Ulama muhadditsin sebagaimana telah ditunjukkan di awal, berpandangan bahwa sunnah dan hadits merupakan dua hal yang identik. Keduanya adalah sinonim sehingga sering digunakan secara bergantian untuk menyebut hal ikhwal tentang Nabi saw. Akan tetapi kajian terhadap berbagai literature awal menunjukkan bahwa sunnah dan hadits merupakan dua hal yang berbeda.
Ketika memberi penjelasan tentang reputasi dan daya intelektual tiga tokoh, yakti Sufyan at-Tsaury (w.161), al-Awza’iy (w.157), dan Malik Ibn Anas (w.179), seorang kritikus terkenal, Abd al-Rahman al-Mahdi (w.198) mengatakan : “Sufyan at-Tsaury adalah pakar dalam hadits tapi bukan pakar dalam sunnah dan al-Awza’iy adalah pakar dalam sunnah tetapi bukan pakar dalam hadits, sedangkan Malik Ibn Anas adalah pakar keduanya.”[xxiii] Pernyataan al-Mahdi ini secara jelas menunjukkan bahwa sunnah dan hadits merupakan dua hal yang berbeda.
Imam Ahmad Ibn Hanbal ketika mengomentari sabda Rasulullah saw. tentang seorang Muslim yang meninggal dunia dalam keadaan ihram mengatakan: “dalam hadits ini terdapat lima sunnah”. Demikian juga Aisyah ketika mengomentari hadits tentang barirah (budak wanita) mengatakan dalam barirah terdapat tiga sunnah.[xxiv]
Ketika menyandarkan suatu hadits kepada Anas Ibn Malik, Abu Dawud menyatakan: “apabila hadits itu telah disandarkan kepada Rasul, maka tentulah demikian, tetapi menurut sunnah adalah begini”.[xxv] Subhi as-Shalih mencatat, ulama muhadditsin terkadang mengatakan: hadits ini menyalahi qiyas, sunnah, dan ijma’.[xxvi]
Kutipan-kutipan tersebut menunjukkan secara jelas bahwa sunnah dan hadits merupakan dua hal yang berbeda. Dalam kaitan ini, Hasbi Ash-Shiddieqy menyimpulkan bahwa hadits adalah amrun ‘ilmiyun nawadhirun: berita yang merupakan pengetahuan dan merupakan kunci, sedangkan sunnah amrun ‘amaliyun: perbuatan yang sudah berlaku di dalam masyarkat Muslim walaupun mengetahuinya memerlukan riwayat.[xxvii]
Senada dengan Hasbi ash-Shiddieqy, Syuhudi Ismail juga memberikan kesimpulan yang jelas tentang perbedaan hadits dan sunnah. Ia membagi kesimpulannya menjadi dua, pertama: bila ditinjau dari segi kualitas amaliyah dan periwayatannya, maka hadits berada di bawah sunnah, sebab hadits merupakan suatu berita tentang suatu peristiwa yang disandarkan kepada Nabi walaupun hanya sekali saja Nabi mengerjakannya dan walaupun diriwayatkan oleh seorang saja. Adapun sunnah merupakan amaliyah yang terus-menerus dilaksanakan Nabi beserta para Sahabatnya, kemudian seterusnya diamalkan oleh generasi-generasi berikutnya sampai pada kita. Kedua: sebagai konsekuensinya, maka ditinjau dari segi kekuatan hukumnya, hadits berada satu tingkat di bawah sunnah.[xxviii] Meskipun keduanya berbeda, tetapi ditilik dari segi subjek yang menjadi sumber asalnya, maka pengertian keduanya adalah sama, yakni sama-sama berasal dari Rasulullah saw. dengan dasar inilah jumhur ulama muhadditsin memandang identik antara sunnah dan hadits.
V. Sunnah dalam Syariat Islam
a. Kedudukan Rasulullah dalam Syariat Islam
Untuk mengetahui kedudukan sunah Rasulullah saw. dalam syari’at Islam, kita perlu melihat dasar-dasarnya dalam al-Qur’an yang menjelaskan kedudukan Rasulullah saw. Di dalam al-Qur’an kita bisa melihat bahwa Rasulullah mempunyai tugas dan peran sebagai berikut:
1. Menjelaskan Kitabullah
Allah berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan. (an-Nahl: 44).
2. Rasulullah merupakan Teladan Baik yang wajib dicontoh oleh setiap Muslim.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan Hari Kiamat dan ia banyak menyebut Allah (al-Ahzab: 21)
3. Rasulullah wajib ditaati
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: Wahai orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Anfal: 20)
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
Artinya: Barangsiapa taat kepada Rasulullah maka berarti ia taat kepada Allah. (an-Nisa’: 80)
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
Artinya: Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang yang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (an-Nisa’: 69)
4. Rasulullah Saw mempunyai wewenang (kekuasaan) untuk membuat suatu aturan.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Artinya: Orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi, yang namanya mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan selain Dia. Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya), dan ikutilah dia supaya kamu mendapatkan petunjuk.” (al-A’rof: 157-158)
Dari keterangan ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa taat kepada Rasulullah saw adalah suatu kewajiban, sebab taat kepada Allah juga disyaratkan taat kepada Rasulullah. Dan setelah Rasulullah wafat kataatan itu diwujudkan dalam menerima dan mengikuti sunnah-sunnahnya. Oleh karena itu umat Islam sejak periode-periode pertama secara praktis telah sepakat untuk menerima dan memakai Sunnah-sunnah Rasulullah saw. Sebagai perwujudannya, hukum-hukum yang mereka terapkan sejak zaman Nabi tidak pernah menyimpang dari ketentuan-ketentuan itu.
b. Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an
Sunnah berfungsi menopang al-Qur’an dalam menjelaskan syari’at Islam. Bentuk penopang tersebut dapat dirumuskan ke dalam tiga hal sebagai berikut:
Pertama, Sunnah berfungsi menjelaskan ayat yang masih mubham, merinci ayat yang mujmal, mentakhsis ayat yang umum –meskipun kekuatan sunnah dalam mentakhsis ayat al-Qur’an yang umum masih diperselisihkan ulama, dan menjelaskan ayat al-Qur’an yang nasikh dan mansukh- menurut jumhur ulama yang berpendapat adanya kemungkinan nasakh pada sebagian hukum-hukum al-Qur’an. Diantara contoh-contoh sunnah yang berfungsi sebagai penjelas terhadap al-Qur’an adalah seperti pejelasan tentang shalat, zakat, dan lain-lainnya. Misalnya, Imam Syafi’i menganggap bahwa hadits di bawah ini
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا وَلاَ عَلَى اِبْنَةِ أُخْتِهَا وَلاَ اِبْنَةِ اَخِيْهَا
Artinya: Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibi dari jurusan bapak, bibi dari jurusan ibu, kemenakannya (anak dari saudara perempuannya), dan kemenakannya (anak dari saudara laki-laki). (HR. Imam Ahmad)
Hadits ini menurut Imam Syafi’i, mentakhsis firman Allah:
وَاُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذلِكُمْ
Artinya: Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (QS. an-Nisa’: 24)
Nampaknya Imam-imam yang lain sependapat dengan asy-Syafi’i dalam kaitannya dengan hadits tadi, mseki masih diperselisihkan tentang kekuatannya, apakah tergolong hadits ahad atau hadits masyhur.
Kedua, sunnah menambah kewajiban-kewajiban syara’ yang ketentuan pokoknya telah ditetapkan nash al-Qur’an. Misalnya, Sunnah datang dengan membawa hukum-hukum tambahan yang menyempurnakan ketentuan-ketentuan pokok tersebut. Di antara contoh hadits semacam ini adalah masalah li’an. Al-Qur’an telah menerangkan dengan jelas dan sempurna masalah ini, kemudian sunnah memberikan ketetapan untuk memisahkan suami-isteri itu dengan jalan perceraian. Perceraian ini mengandung hikmah, karena tsiqoh (kepercayaan) yang menjadi dasar kehidupan berumah tangga telah hilang dari suami-isteri itu.
Ketiga, Sunnah membawa hukum yang tidak ada ketentuan nashnya di dalam al-Qur’an, tidak pula merupakan tambahan terhadap nash al-Qur’an. Di antara contoh sunnah semacam ini adalah pelarangan memakan keledai kampung (al-humur al-ahliyah), daging binatang buas, dan beberapa ketentuan tentang diyat[xxix].
Dari keterangan tersebut di atas jelaslah bahwa memakai al-Qur’an saja dan meninggalkan Sunnah adalah sesuatu yang tidak mungkin dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, Imam Syafi’i mengatakan bahwa setiap orang yang menerima hukum-hukum yang diwajibkan oleh Allah maka berarti ia menerima Sunnah-sunnah Rasul-Nya serta menerima hukum-hukumnya. Begitupula orang yang menerima sunnah-sunnah rasul, ia berarti menerima perintah-perintah Allah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam kaitannya dengan kepentingan istidlal dan dipandang sebagai sumber pokok (ashl) yang satu, yakni nash. Keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan syari’ah.[xxx]
Dalam konteks ini Imam asy-Syatibi berkata: “Di dalam melakukan istinbath hukum, tidak seyogyanya hanya membatasi dengan memakai dalil al-Qur’an saja, tanpa memperhatikan pejabaran (syarah) dan penjelasannya (bayan), yaitu sunnah. Sebab di dalam al-Qur’an terdapat banyak hal yang masih global seperti keterangan tentang sholat, zakat, haji, puasa dan lain-lainnya, sehingga tidak ada jalan lain kecuali harus menengok keterangan dari sunnah.”
c. Kehidupan Keseharian Nabi
Telah dijelaskan di depan bahwa Sunnah Nabi meliputi perkataan, perbuatan, dan keputusan (ketetapan) Nabi. Dan tidak diragukan lagi, bahwa setiap perkataan dan keputusan nabi termasuk ajaran dan hujjah dalam agama. Jika begitu, apakah setiap perbuatan Nabi dalam hal pakaian dan makanan juga termasuk ajaran agama?
Para ulama telah membagi perbuatan-perbuatan Nabi kepada tiga macam:
Pertama, perbuatan yang menyangkut penjelasan syari’at, seperti shalat, puasa, haji, aqad muzara’ah (bagi hasil) dan hutang piutang yang dilakukan Nabi. Aneka ragam perbuatan Nabi semacam itu merupakan syari’at yang harus diikuti. Misalnya, praktek-praktek jual beli yang dijalankan Nabi berarti menunjukkan bahwa jual beli tersebut hukumnya mubah. Dan, setiap perbuatan-perbuatan keagamaan (amal diniyah) yang dilakukan Nabi tidak lain merupakan rincian terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global).
Dengan demikian dapat kita katakan, bahwa perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan terhadap syari’at terbagi dua macam :
a. Perbuatan-perbuatan yang menjelaskan syari’at yang masih mujmal
b. perbuatan-perbuatan Nabi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya mubah.
Kedua macam perbuatan ini, hukum-hukumnya berlaku umum, tidak hanya berlaku terbatas pada Nabi saja.
Kedua, perbuatan yang dilakukan Nabi, yang berdasar dalil dinyatakan bahwa perbuatan itu khusus berlaku untuk Nabi, seperti perkawinannya yang lebih dari empat isteri.
Ketiga, perbuatan Nabi yang dikerjakan yang merupakan tuntutan tabi’at kemanusiaan atau adat istiadat yang berlaku di negeri Arab, seperti memakai pakaian, makanan, dan barang-barang halal yang diperoleh serta cara-cara memperolehnya dan sebagainya. Itu semua merupakan perbuatan-perbuatan Nabi yang dilakukan sesuai dengan tabi’at kemanusiaannya dan adat istiadat kaumnya.
Diantara hal-hal yang masih diperdebatkan oleh sebagian ulama, dari segi apakah perbuatan atau kebiasaan Nabi itu termasuk dalam konteks menjelaskan hukum syara’ ataukah dalam konteks adat kebiasaan masayarakat Arab, seperti perbuatan Nabi merawat jenggot. Kebanyakan ulama menganggap bahwa perbuatan itu termasuk Sunnah yang harus diikuti. Mereka menguatkan pendapatnya itu dengan sabda Nabi saw:
قَصُّوا الشَّارِبَ وَاعْفُوا الِّلحْيَ
Artinya: Cukurlah kumismu dan biarkanlah tumbuh panjang jenggotmu
Dengan dalil hadits ini, mereka berpendapat bahwa mencukur kumis dan memelihara jenggot bukanlah merupakan adat, akan tetapi terkait dengan hukum syara’.
Sedang para ulama yang berpendapat bahwa perbuatan Nabi memelihara jenggot itu termasuk adat, bukan penjelasan hukum syara’, mengemukakan alasan bahwa larangan (nahi) tidak mesti mengandung arti keharusan, berdasarkan ijma’ ulama. Perbuatan Nabi itu sebenarnya dilatarbelakangi oleh hal lain, yaitu larangan menyerupai atau meniru orang Yahudi dan orang-orang ‘ajam (non-Arab) yang memelihara kumis dan mencukur jenggot. Alasan ini memperkuat bahwa perbuatan Nabi itu dapat dilihat dari segi adat.
VI. Kesimpulan
Meskipun istilah Hadits dan Sunnah telah umum di kalangan umat Islam bukan berarti keduanya sudah dipahami dengan baik. Justru terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam mendefinisikan Hadits dan Sunnah. Hal itu Karena disebabkan oleh perbedaan sudut pandang dari para ulama. Antara ulama ahli Fiqh dan ulama ahli Hadits mempunyai definisi tersendiri yang berimplikasi pada penyikapan terhadap keduanya. Belum lagi perbedaan antara Hadits dan Sunnah yang juga terdapat perbedaan di kalangan ulama. Sebagian ada yang menyamakan antara keduanya dan sebagian yang lain membedakan keduanya dengan menyertai dalil masing-masing.
Adapun kedudukan Sunnah dan Hadits dalam syari’at Islam tidaklah banyak perbedaan pendapat. Jumhur ulama sepakat bahwa Sunnah-Hadits merupakan sumber kedua dalam hukum Islam setelah al-Qur’an. Hal itu sudah diakui oleh kalangan ulama Fiqh dan ulama Hadits, kecuali segelintir kelompok yang membantahnya, yaitu kelompok inkar-sunnah. Berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an maupun Hadits sendiri, tidaklah benar hanya berpegang pada al-Qur’an tanpa mempertimbangkan Sunnah-sunnah Rasulullah saw.

Pengertian Ijtihad


Pengertian, Fungsi, Contoh Ijtihad


Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berartu mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah, pengertian ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Pengertian, Fungsi, Contoh Ijtihad
Pengertian Ijtihad
Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
Memiliki akhlaqul qarimah.
Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Ijma': Ijma' adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma' dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Quran dan sunnah.
Qiyas: Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
Maslahah Mursalah: Maslahah Mursalah adalah cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Contoh ijtihad adalah suatu peristiwa di zaman Khalifah Umar ibn Khattab, di mana para pedagang Muslim bertanya kepada Khalifah berapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat secara terperinci dalam Al-Quran maupun hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah disamakan dengan taraf yang biasanya dikenakan kepada para pedagang Muslim oleh negara asing, di mana mereka berdagang.
Sekian uraian tentang Pengertian, Fungsi, Contoh Ijtihad.

Jumat, 05 Desember 2014

Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pendidikan

Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pendidikan





internetsehat-copy
Ada biaya besar yang terlibat diantara siswa miskin dan pendidikan yang dapat berakhir menjadi kerugian. Hal ini sering disebut sebagai faktor dalam kesenjangan digital. Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari Teknologi Informasi da Komunikasi dalam bidang pendidikan antara lain:
Kemajuan TIK juga akan semakin mempermudah terjadinya pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) karena semakin mudahnya mengakses data menyebabkan orang yang bersifat plagiatis akan melakukan kecurangan.
Walaupun sistem administrasi suatu lembaga pendidikan bagaikan sebuah sistem tanpa celah, akan tetapi jika terjadi suatu kecerobohan dalam menjalankan sistem tersebut akan berakibat fatal.
Salah satu dampak negatif televisi adalah melatih anak untuk berpikir pendek dan bertahan berkonsentrasi dalam waktu yang singkat (short span of attention).
Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk. Implikasi dan permasalahan ini adalah tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di bidang pendidikan juga mencetak generasi yang e-book berpengetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contohnya dengan ilmu computer yang tinggi maka orang akan berusaha menerobos system perbangkan dan lain-lain.
Tidak menjadikan TIK sebagai media atau sarana satu-satunya dalam pembelajaran, misalnya kita tidak hanya mendownload, tetapi masih tetap membeli buku-buku cetak, tidak hanya berkunjung ke digital library, namun juga masih berkunjung ke perpustakaan.
Mempertimbangkan pemakaian TIK dalam pendidikan, khususnya untuk anak di bawah umur yang masih harus dalam pengawasan ketika sedang melakukan pembelajaran dengan TIK. Analisis untung ruginya pemakaian.
Mahasiswa dan kadang-kadang guru, bisa kecanduan aspek teknologi, bukan isi pelajaran. Hanya karena topik dapat diajarkan melalui TIK, tidak berarti bahwa itu diajarkan secara efektif via TIK. Bahkan jika subjek dapat diajarkan secara efektif melalui TIK, dan ada uang yang tersedia, itu tidak selalu berarti bahwa selalu ada keuntungan untuk itu . Ada banyak studi atau kajian yang dilakukan untuk mencari dan melihat apakah penggunaan TIK dapat meningkatkan pembelajaran .
Perlu untuk tujuan yang jelas. TIK dipandang kurang efektif (atau tidak efektif) ketika tujuan untuk mereka gunakan tidak jelas. Seperti menggunakan internet untuk mencari video porno ketika menggunakan computer di sekolah.
Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pemerintahan
images
Beberapa dampak negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pemerintahan, antara lain:
Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
Biaya
Walaupun politik dalam pemerintahan yang menggunakan informasi dan teknologi dapat melakukan pengeluaran yang lebih sedikit daripada konvensional, namun sebelumnya untuk membuat infrastruktur dan teknisinya akan memiliki biaya yang sangat mahal.
Jangkauan akses. Harus diakui tidak semua orang melek terhadap teknologi. Bagi warga yang berada jauh di pedalaman akan susah untuk mengakses website, blog, atau video streaming tentang politik di Indonesia.
Transparansi.
Pada beberapa negara maju, banyak yang meragukan berita-berita negara yang diterbitkan oleh negara sendiri. Alasannya karena yang menulis berita itu adalah negara dan penerbitnya adalah negara. Kecurigaan akan modifikasi berita dapat terjadi.
Privasi.
Sebuah badan politik seperti negara memerlukan tanggapan dari warganya. Jika negara terus meminta informasi maka privasi dari seseorang semakin sulit untuk dijaga. Ini akhirnya menjadi dilema, di sisi yang satu data dari masyarakat dihimpun untuk mengembangkan kegiatan negara namun di sisi yang lain negara pun harus menjunjung tinggi hak privasi warganya.
Penggunaan persenjataan canggih untuk menyerang pihak lain demi kekuasaan dan kekayaan.
Terorisme yang semakin merajalela.
Kurangnya privacy suatu negara akibat kerahasiaan yang tidak terjamin dengan semakin canggihnya alat –alat pendeteksi.
Seringnya terjadi kasus saling menghujat antar golongan.
Mudahnya penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan politik.
Pemerintah bukan pemimpin dalam teknologi. Mereka bereaksi terhadap lingkungan sekitar mereka daripada mencoba untuk menemukan cara-cara baru yang lebih efisien. Akibatnya, lebih mahal untuk mengubah segala sesuatunya sekaligus mengeluarkan sejumlah besar uang tunai untuk memenuhi kebutuhan peralatan dan kebutuhan pelatihan staf. Hal ini juga menyebabkan lebih tidak efisien sebagai sistem baru yang membingungkan dengan situasi yang lama dan kacau.
Pemerintah menyimpan informasi rahasia, seperti data dari warga negara dan keamanan data negara tertentu. Karena semua informasi menjadi digital dan tersedia bagi siapa saja yang ingin untuk melihatnya, dapat terjadi pelanggaran keamanan yang tak terelakkan. Dan sementara banyak perusahaan telah memiliki skandal mengenai informasi pelanggan yang bocor atau hack, pemerintah lebih rentan, karena mereka jarang menarik orang yang terbaik dalam TI di lapangan sebagai karyawan. Sekali lagi, mereka cenderung bereaksi setelah fakta daripada proaktif.
Transparansi.
Warga ingin tahu apa pejabat pemerintah dan karyawan lakukan. Dan internet sangat cocok untuk jenis masyarakat. Bisnis semua orang dan kegiatan pribadi tersedia secara online. Dan sementara tren ini mempengaruhi kemampuan individu untuk memperoleh pekerjaan atau masuk ke sekolah yang sangat baik, juga dapat mempengaruhi pemerintah. Percakapan, tindakan, keputusan dan motif yang sedang dimainkan di internet dalam email, situs jejaring sosial, video dan blog pribadi. Para pejabat pemerintah dan karyawan tidak bisa lagi bersembunyi di selubung rahasia.
Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Ekonomi
cybercrime-52765
Beberapa dampak negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pemerintahan, antara lain:
Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
Hal yang sering terjadi adalah pembobolan rekening suatu lembaga atau perorangan yang mengakibatkan kerugian financial yang besar.
Dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan banyaknya terjadi kasus penipuan dalam perdagangan online.
Resistensi Membeli Secara Online. Bagi orang awam yang belum pernah bertransaksi secara online, akan merasa janggal ketika harus bertransaksi tanpa bertatap muka atau melihat penjualnya. Belum lagi ketakutan bila pembayaran tak terkirim atau tak diterima. Atau barang tak dikirim, atau bahkan barang dikirim tetapi tak diterima.
Violance and Gore. Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan dalam dunia bisnis di internet. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka, salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang tabu.
Carding. Karena sifatnya yang langsung (real time), cara belanja dengan menggunakn kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internetpun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit) online dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka daptkan untuk melakukan kejahatan.
Cybercrime
Cybercrime adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat:
Melintasi batas Negara
Perbuatan dilakukan secara illegal
Kerugian sangat besar
Sulit pembuktian secara hokum
Hacking
Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan. Seperti hacking pada facebook yang sering terjadi sebagai sarana untuk jual beli online sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual ataupun pembeli.
Cracking
Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan pada jaringan tersebut. Dalam dunia bisnis online hal ini menimbulkan kerugian yang besar.
Saling menghujat di media sosial karena pengambilan foto-foto testimony ataupun foto-foto produk yang dijual tanpa izin.

Daftar Kata Kerja dalam Bahasa Inggris

Daftar Kata Kerja dalam Bahasa Inggris Pertama


Kata KerjaArti
abandonmeninggalkan
abolishmenghapuskan
absorbmenyerap
abusemenyalahgunakan
acceptmenerima
accessmengakses
accommodatemenampung
accompanymenemani
accountmenghitung
accumulatemengumpulkan
accusemenuduh
achievemencapai
acknowledgemengakui
acquirememperoleh
actbertindak
activatemengaktifkan
adaptmenyesuaikan
addmenambahkan
addressmeletakkan
adjustmenyesuaikan
administermengelola
admiremengagumi
admitmengakui
adoptmengambil
advancememajukan
advertisemengiklankan
advisemenasihati
advocatemenganjurkan
affectmempengaruhi
affordmemberikan
agemenua
agreesetuju
aidmembantu
aimmengarahkan
alertwaspada
allegemengatakan
allocatemenyediakan
allowmengizinkan
altermengubah
amendmerubah
amountberjumlah
analysemenganalisa
announcemengumumkan
answermenjawab
anticipatemengharapkan
appealmembandingkan
appearmuncul
applymenerapkan
appointmenunjuk
appreciatemenghargai
approachmendekati
approvemenyetujui
arguemembantah
arisetimbul
armmempersenjatai
arousemembangkitkan
arrangemengatur
arrestmenangkap
arrivetiba
askmeminta
assembleberkumpul
assertmenegaskan
assessmenilai
assignmenetapkan
assistmembantu
associatebergaul
assumemenganggap
assurememastikan
attachmelampirkan
attackmenyerang
attainmencapai
attemptberusaha
attendmenghadiri
attractmenarik
attributemenghubungkan
avoidmenghindari
awaitmenunggu
awardmemberikan hadiah
backmengembalikan
Balancemenyeimbangkan
ban melarang
bangmeletus
BaseDasar
BeMenjadi
bearmenanggung
beatmengalahkan
becomemenjadi
begmengemis
BeginMulai
behaveberkelakuan
believepercaya
belongtermasuk
BendMembungkuk
benefitmenikmati
betbertaruh
bidmenawarkan
bindmengikat
bitemenggigit
blamemenyalahkan
blockmemblokir
blowmeniup
boastmembanggakan
boilmendidih
Bookmemesan
boostmendorong
BornLahir
borrowmeminjam
bothermengganggu
bouncemelambung
boundterikat
bowbusur
breakistirahat
breathebernafas
breedberkembang biak
bringmembawa
brushmenyikat
buildmembangun
burnmembakar
burstmeledak
burymengubur
buymembeli
calculatemenghitung
CallMemanggil
calmmenenangkan
campaignkampanye
cancelmembatalkan
capturemenangkap
carepeduli
carrymembawa
carvemengukir
castmelemparkan
catchmenangkap
catermemenuhi
causemenyebabkan
ceaseberhenti
celebratemerayakan
CentrePusat
challengemenantang
changemengubah
characterisemencirikan
characterizemencirikan
chargemengisi
ChaseMengejar
chatmengobrol
checkmemeriksa
cheerbersorak
choosememilih
circulateberedar
citemengutip
claimklaim
clarifymenjelaskan
classifymenggolongkan
cleanmembersihkan
clearmenjelaskan
climbmendaki
clingmelekat
closemenutup
clutchmenggenggam
coincidebertepatan
collapseruntuh
collectmengumpulkan
colourmewarnai
combinemenggabungkan
comedatang
commandmemerintah
commencememulai
commentmengkomentari
commissionmeminta
commitmelakukan
communicatemenyampaikan
comparemembandingkan
compelmemaksa
compensatemengimbangi
competebersaing
compilemenyusun
complainmengeluh
completemenyelesaikan
complymemenuhi
composemenyusun
comprisemeliputi
concealmenyembunyikan
concedemengakui
conceivememahami
concentratememusatkan
concernmemperhatikan
concludemenyimpulkan
condemnmengutuk
conductmengadakan
conferberunding
confessmengaku
confinemembatasi
confirmmenegaskan
conformmenyesuaikan
confrontmenghadapi
confusemembingungkan
connectmenghubungkan
considermempertimbangkan
consistterdiri
constitutemerupakan
constructmembangun
consultberkonsultasi
consumememakan
contactmenghubungi
containmengandung
contemplatemerenungkan
continuemelanjutkan
contractmengontrak
contrastberbeda
contributemenyumbang
controlmengendalikan
convertmengubah
conveymenyampaikan
convictmenghukum
convincemeyakinkan
CookMemasak
coolmendinginkan
copemengatasi
copymenyalin
correctmemperbaiki
correspondsesuai
costseharga
countmenghitung
countermelawan
couplememasangkan
covermenutupi
crackretak
crashjatuh
crawlmerangkak
createmenciptakan
creepmerayap
criticisemengkritik
criticizemengkritik
CrossMenyeberang
crushmenghancurkan
crymenangis
Curlmengeriting
cutmemotong
damagekerusakan
dancemenari
dareberani
datetanggal
dealberurusan
debateperdebatan
decidememutuskan
declaremenyatakan
declinemenurun
decoratemenghias
decreasemengurangi
dedicatemembaktikan
deemmenganggap
defeatmengalahkan
defendmembela
definemenetapkan
delaymenunda
delivermenyampaikan
demandpermintaan
demonstratemendemonstrasikan
denymenyangkal
departberangkat
dependbergantung
depictmenggambarkan
depositdeposito
deprivemenghilangkan
derivememperoleh
descendturun
describemenggambarkan
deserveberhak mendapat
designmendesain
desirekeinginan
destroymenghancurkan
detectmenemukan
determinemenentukan
developmengembangkan
devisemerancang
devotemencurahkan
dictatemendikte
diemati
differberbeda
differentiatemembedakan
digmenggali
diminishmengurangi
dipmencelupkan
directmengarahkan
disagreeberselisih
disappearmenghilang
dischargemelaksanakan
disclosemenyingkapkan
discovermenemukan
discussmembahas
dislikemembenci
dismissmemberhentikan
displaymemperlihatkan
disposemembuang
dissolvemembubarkan
distinguishmembedakan
distributemendistribusikan
disturbmengganggu
divertmengalihkan
dividemembagi
domelakukan
dominatemendominasi
doubledua kali lipat
doubtmeragukan
draftmenyusun
dragmenyeret
drainmenguras
drawmenggambar
dreammimpi
dressberpakaian
driftmelayang
drinkminum
drivemendorong
dropmenjatuhkan
drownmenenggelamkan
drymengeringkan
dumpmembuang
earnmendapatkan
easemempermudah
eatmakan
Echobergema
editmengedit
educatemendidik
effectefek
electmemilih
eliminatemenghapuskan
embarkmemulai
embodymewujudkan
embracemerangkul
emergemuncul
emphasisemenekankan
emphasizemenekankan
employmempekerjakan
enablememungkinkan
enclosemelampirkan
encountermenghadapi
encouragemendorong
endmengakhiri
endorsemengesahkan
enforcemelaksanakan
engagemengikutsertakan
enhancemempertinggi
enjoymenikmati
enquiremenanyakan
ensurememastikan
entailmemerlukan
entermasuk
entertainmenghibur
entitlememberi judul
envisagemembayangkan
equipmelengkapi
erecttegak
escapemelarikan diri
establishmenetapkan
estimatememperkirakan
evaluatemengevaluasi
evolveberkembang
examinememeriksa
exceedmelebihi
exchangemenukar
excludemengecualikan
excusememaafkan
executemelaksanakan
exerciseberlatih
exertmenggunakan
exhaustknalpot
exhibitmenunjukkan
existada
expandmemperluas
expectmengharapkan
experiencepengalaman
explainmenjelaskan
explodemeledak
exploitmengeksploitasi
exploremenjelajah
exportekspor
exposemenelanjangi
expressmengekspresikan
extendmemperpanjang
extractmegekstrak
faceberhadapan
facilitatemempermudah
fadeluntur
failgagal
FallJatuh
fancymenyukai
favourmendukung
feartakut
featureciri
feedmakan
feelmerasa
fetchmengambil
fightberjuang
figuremencari
fileberkas
fillmengisi
financemembiayai
findmenemukan
finemendenda
finishmenyelesaikan
firememecat
fitcocok
fixmemperbaiki
flashberkilau
fleemelarikan diri
flingmelemparkan
floatmengapung
floodbanjir
flowmengalir
flyterbang
focusfokus
foldmelipat
followmengikuti
forbidmelarang
forcememaksa
forgetlupa
forgivememaafkan
formmembentuk
formulatemerumuskan
foundditemukan
freebebas
freezemembekukan
frightenmenakuti
frownmengerut
fuckbersetubuh
fulfilmemenuhi
functionberfungsi
fundmendanai
gainmemperoleh
gaspmelenguh
gathermengumpulkan
gazemenatap
generatemenghasilkan
getmendapatkan
givememberikan
glancesekilas
gopergi
goingakan
governmemerintah
grabmerebut
Grantmenghadiahi
graspmemahami
greetmenyapa
grinmenyeringai
grippegangan
growtumbuh
guaranteemenjamin
guardmenjaga
guessmenebak
guidemembimbing
haltberhenti
handmenangani
handlemenangani
hangmenggantung
happenterjadi
hatemembenci
havememiliki
headmemimpin
hearmendengar
heatmemanaskan
helpmembantu
hesitateragu-ragu
hidemenyembunyikan
highlightmenyoroti
hiremenyewa
hitmemukul
holdmemegang
honourmenghormati
HopeBerharap
housememondokkan
HuntBerburu
hurryburu-buru
hurtterluka
identifymengenali
ignoremengabaikan
illustratemenjelaskan
imaginemembayangkan
implementmelaksanakan
implyberarti
importmengimpor
imposememaksakan
impressmengesankan
improvememperbaiki
Indi
includememasukkan
incorporatemenggabungkan
increasemeningkatkan
incurmendatangkan
indicatemenunjukkan
inducemenyebabkan
influencemempengaruhi
informmemberitahu
inheritmewarisi
inhibitmenghalangi
initiatememulai
injuremelukai
insertmenyisipkan
insistbersikeras
inspectmemeriksa
inspiremengilhami
installmemasang
Daftar Kata Kerja dalam Bahasa Inggris Kedua
Kata KerjaArti
instructmenginstruksikan
integratemengintegrasikan
intendberniat
interferemengganggu
interpretmenafsirkan
interruptmengganggu
intervenecampur tangan
interviewmewawancarai
introducememperkenalkan
inventmenciptakan
investmenginvestasikan
investigatemenyelidiki
invitemengundang
involvemelibatkan
isolatemengisolasikan
issuemenerbitkan
joinbergabung
judgemenghakimi
jumpmelompat
justifymembenarkan
keepmenjaga
kickmenendang
killmembunuh
kissmencium
knitmerajut
knockmengetuk
knowmengetahui
labelmencap
lackmengurangi
Landmendarat
lastberlangsung
laughtertawa
launchmeluncurkan
laymeletakkan
leadmemimpin
leanbersandar
leapmelompat
learnbelajar
leavemeninggalkan
lendmeminjamkan
letmembiarkan
LieBerbohong
liftmengangkat 
Lightmenerangi
likemenyukai
limitmembatasi
linemenggaris
linkmenghubungkan
listmendaftarkan
listenmendengarkan
livehidup
loadmemuat
locatemenemukan
lockmengunci
longmendambakan
lookmelihat
losekehilangan
lovemencintai
lowermenurunkan
maintainmemelihara
makemembuat
managemengelola
manipulatemenggerakkan
manufacturememproduksi
marchberbaris
Markmenandai
marketmemasarkan
marrymenikahi
matchmencocokkan
matterbermakna
meanberarti
measuremengukur
meetmemenuhi
meltmeleleh
mentionmenyebut
mergemenggabungkan
mindmemikirkan
MissKehilangan
mixmencampur
modifymemodifikasi
MonitorMengamati
motivatemendorong
mountmendaki
movebergerak
multiplymemperbanyak
murdermembunuh
murmurbersungut-sungut
mutterbergumam
namemenamai
narrowmempersempit
needmemerlukan
neglectmengabaikan
negotiateberunding
nodmengangguk
notemencatat
noticememperhatikan
obeymematuhi
objectmenyanggah
observemengamati
obtainmemperoleh
occupymenempati
occurterjadi
offermenawarkan
omitmenghilangkan
openmembuka
operateberoperasi
opposemenentang
optmemilih
Ordermemesan
organisemengatur
organizemengatur
originateberasal
outlinemenguraikan
overcomemengatasi
overlookmengabaikan
oweberhutang
ownmemiliki
packmengemasi
paintmelukis
Parkmemarkir
partmembagi
participatemengikuti
passmelewati
pauseberhenti sebentar
paymembayar
peermenjenguk
penetratemenembus
perceivemelihat
performmelakukan
permitmengizinkan
persistterus ada
persuademembujuk
phonemenelepon
pickmenyeleksi
picturemenggambar
pinmenjepit
placemenempatkan
planmerencanakan
plantmenanam
playbermain
pleadmengaku
pleasemempersilahkan
plungeterjun
pointmengarahkan
popmembuat bunyi
poseberpose
positionmemposisikan
possessmemiliki
pourmenuangkan
practiseberlatih
praisememuji
prayberdoa
precedemendahului
predictmeramalkan
prefermemilih
preparemempersiapkan
prescribemenentukan
presenthadir
preservememelihara
pressmenekan
presumemenganggap
pretendberpura-pura
prevailmenang
preventmencegah
Pricemenghargai
printmencetak
proceedberjalan
processproses
proclaimmenyatakan
producemenghasilkan
progressberlangsung
projectmemproyeksikan
promiseberjanji
promotemempopulerkan
promptmendorong
pronouncemengucapkan
proposemengusulkan
protectmelindungi
protestmemprotes
provemembuktikan
providememberikan
provokememprovokasi
publishmenerbitkan
pullmenarik
punishmenghukum
purchasemembeli
pursuemengejar
pushmendorong
putmenempatkan
qualifymemenuhi syarat
questionmempertanyakan
quotemengutip
raceberlomba
rainhujan
raisemenaikkan
rangemenjangkau
ratemenilai
reachmencapai
reactbereaksi
readmembaca
realisemenyadari
realizemenyadari
reassuremeyakinkan
rebuildmembangun kembali
recallmengingat kembali
receivemenerima
reckonmemperhitungkan
recognisemengenali
recognizemengenali
recommendmeyarankan
recordmerekam
recovermemulihkan
recruitmerekrut
reducemenurunkan
refermengacu
reflectmencerminkan
refusemenolak
regainmendapatkan kembali
regardmenganggap
registermendaftarkan
regretmenyesali
regulatemengatur
reinforcememperkuat
rejectmenolak
relatemenghubungkan
relaxbersantai
releasemelepaskan
relievemeringankan
relymengandalkan
remaintinggal
remarkucapan
remembermengingat
remindmengingatkan
removemenghapus
rendermemberikan
renewmemperbarui
rentmenyewa
repairmemperbaiki
repeatmengulangi
replacemenggantikan
replymenjawab
reportmelaporkan
representmewakili
reproducemeniru
requestmeminta
requiremembutuhkan
rescuemenyelamatkan
researchpenelitian
resemblemenyerupai
reservecadangan
resignmengundurkan diri
resistmenolak
resolvemenyelesaikan
respectmenghormati
respondmenanggapi
restistirahat
restoremengembalikan
restrictmembatasi
resultberakibat
resumemulai lagi
retainmenahan
retiremengundurkan diri
returnkembali
revealmengungkapkan
reversemembalikkan
reviewmeninjau
revisemerevisi
revivemenghidupkan kembali
rewardmenghadiahkan
ridmenyingkirkan
ridemengendarai
ringberdering
ripmerobek
risenaik
riskmengambil risiko
rollmenggulung
roundmembulatkan
rubmenggosok
rulememerintah
runmenjalankan
RushBuru-buru
sackkarung
sailberlayar
satisfymemuaskan
savemenyimpan
saymengatakan
scanmengamati
scattermenyebarkan
schedulemenjadwalkan
scoremenilai
scratchmenggaruk
screammenjerit
sealmenyegel
searchmencari
secureaman
seemelihat
seekmencari
seemtampak
seizemerebut
selectmemilih
sellmenjual
sendmengirim
sensemerasakan
sentencemenghukum
separatememisahkan
servemelayani
SetMengatur
settlemenyelesaikan
shakemenggoncangkan
Shapemembentuk
sharemembagikan
shedmenumpahkan
shiftmenggeser
shinebersinar
shipmengirim
shivermenggigil
shootmenembak
shopberbelanja
shoutberteriak
showmenunjukkan
shrugmengangkat bahu
shutmenutup
sighmendesah
signmenandatangani
signalmengisyaratkan
singbernyanyi
sinktenggelam
sitduduk
situatemenempatkan
slammembanting
sleeptidur
slidemeluncur
sliptergelincir
slowmelambat
smashmenghancurkan
smellmencium
smiletersenyum
smokemerokok
snapmembentak
solvememecahkan
sortmemilih
soundberbunyi
sparemeluangkan
speakberbicara
specifymenentukan
speedmempercepat
spellmengeja
spendmenghabiskan
spillmenumpahkan
spinberputar
SplitMembagi
spoilmerusak
sponsormensponsori
spotmenempatkan
spreadmenyebar
springmusim semi
squeezememeras
stagemementaskan
standberdiri
staremenatap
startmulai
Statemenyatakan
staytinggal
stealmencuri
stemmembendung
stepmelangkah
stickmenempel
stimulatemerangsang
stirmengaduk
stopberhenti
storemenyimpan
strainmenyiksa
strengthenmemperkuat
stressmenekankan
stretchmeregang
strikemenyerang
stripmenelanjangi
strokememukul
struggleberjuang
studybelajar
subjectmenaklukkan
submitmenyerahkan
substitutemengganti
succeedmenyusul
suckmengisap
SueMenggugat
suffermenderita
suggestmenyarankan
suitsesuai untuk
summenjumlahkan
summonmemanggil
supervisemengawasi
supplementmenambahkan
supplymenyediakan
supportmendukung
supposemengira
suppressmenekan
surprisemengherankan
surroundmengelilingi
survivebertahan
suspectmencurigai
suspendmenangguhkan
sustainmenopang
swallowmenelan
swearbersumpah
sweepmenyapu
swimberenang
swingmengayun
switchberalih
tacklemenyelesaikan
takemengambil
talkberbicara
tapmenyadap
targetmengincar
tastemerasakan
taxmemajaki
TeachMengajar
tearmerobek
telephonemenelepon
TellMengatakan
temptmenggoda
tendcenderung
termmengistilahkan
testmenguji
thankterima kasih
thinkberpikir
threatenmengancam
throwmelemparkan
thrustmendorong
tiemengikat
tightenmengencangkan
timemengukur waktu
tipmemberi tip
topmemotong bagian atas
tossmelemparkan
touchmenyentuh
tourberwisata
tracemenjiplak
tradeperdagangan
trainkereta api
transfermengalihkan
transformmengubah
translatementerjemahkan
transmitmengirimkan
transportmengangkut
trapmenjebak
travelbepergian
treatmemperlakukan
tremblegemetar
trustpercaya
trymencoba
tuckmelipatkan
turnmengubah
twistmelilit
undergomenjalani
underlinemenggarisbawahi
underminemerusak
understandmengerti
undertakemelakukan
unitebersatu
updatememperbarui
upsetbingung
urgemendesak
usemenggunakan
valuemenilai
vanishlenyap
varyberbeda
viewmelihat
visitmengunjungi
voicemenyuarakan
votememilih
waitmenunggu
WakeBangun
walkberjalan
wandermengembara
wantingin
warmhangat
warnmemperingatkan
washmencuci
wastememboroskan
watchmenonton
Wavemelambai
weakenmelemahkan
wearmemakai
weighmenimbang
welcomemenyambut
whisperberbisik
widenmemperluas
winmenang
windberliku-liku
wipemenghapus
wishberharap
withdrawmenarik
witnessmenyaksikan
wonderbertanya-tanya
workbekerja
worrymengkhawatirkan
wrapmembungkus
writemenulis
yieldmenyerah
yankmenyentak
Itulah daftar kata kerja bahasa Inggris beserta artinya yang sangat penting. Beragam kata kerja bahasa Inggris tersebut telah dipisahkan dan dibuat khusus untuk menciptakan daftar paling populer. Semoga artikel ini mampu membantu Anda.

Cara menginstal quick report di Delphi 7

Cara menginstal quick report di Delphi 7 ... Untuk membuat report atau laporan dari sebuah aplikasi database maka diperlukan suatu tool...