Jumat, 29 Desember 2017

Begini Sosok Ustaz Abdul Somad di Mata Mahasiswanya


Ustaz Abdul Somad


PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain dikenal sebagai penceramah tersohor Indonesia dan diterima masyarakat Malaysia, Ustaz Abdul Somad sehari-hari berprofesi sebagai pendidik di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Di mata mahasiswanya, ustaz yang akrab disapa UAS ini adalah sosok yang tegas dan sangat disiplin.

Salah seorang mahasiswa jurusan Aqidah Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin, Zul Ihsan Ma'arif, mengatakan selama menjadi mahasiswa UAS, dirinya merasa sangat bangga.

"Beliau adalah sosok yang sangat tegas dan disiplin. Beliau sangat pandai menarik hati mahasiswa. Beliau juga sangat suka bercanda," ungkapnya.

Ia menjelaskan UAS adalah sosok yang sangat disiplin. "Jika ada jam mengajar pada jam 07.00, beliau sudah pasti datang sebelum jam 07.00 WIB. Tak pernah beliau itu telat. Kedisiplinannya itu yang kami salutkan," terangnya.

Ia juga mengaku sangat miris dengan sejumlah kalangan yang menghujat Ustaz Abdul Somad. "Saya yakin mereka belum mengenal Ustaz dengan sepenuhnya. Kalau saja mereka mengenal ustaz, pasti pandangan mereka semua berubah. Jangan menjudge secara sembarangan, seorang ustaz penyebar kebaikan malah dihujat di sana-sini," ungkapnya.

Dikatakan Zul, walaupun sudah menjadi mahasiswa dan sering diajar di kelas oleh ustaz, namun mahasiswanya selalu berebut untuk berfoto. "Meski beliau saat ini sudah terkenal, tapi tak ada yang berubah sedikitpun. Beliau tetap Ustad kami yang santun dan rendah hati," ungkapnya.

Sementara itu, Hanif Muis Mahmud, salah seorang mahasiswa Fakultas Psikologi UIN mengaku sudah mengenal sosok UAS sejak tahun 2015 yang bersama-sama dan aktif bersama untuk agenda dakwah luar masjid.

"Agak sulit saya menuliskan betapa mulianya kepribadian beliau. Alim, sederhana, tawadhu, Ikhlas dan juga dakwah tak tebang pilih," ujarnya.

Ia menjelaskan meski dirinya tak langsung menjadi mahasiswa UAS di dalam kelas, namun berbagai ilmu bisa didapatkannya di Fakultas Ushuluddin dengan metode Listening, Talaqqi ataupun bergabung ke Halaqah Mahasiswa-Mahasiswa Ushuluddin.

"Saya suka mencari guru, guru yang tak hanya mengajar tapi mendidik dan membimbing. Ada beberapa dosen di Ushuluddin yang sangat saya hormati, seperti Ustaz Iskandar Alex Arnel, Ustaz Saleh Nur, dan juga Ustaz Abdul Somad," jelasnya.

Dikatakannya, selain alim UAS sangat tawaddu, mengajar buat mereka tak dibatasi oleh ruang dan waktu. "Tak jarang kami berdiskusi sampai larut malam, bahkan sampai adzan subuh," ungkapnya.

Dikatakan Abdul sudah rahasia umum, beberapa dosen tidak ingin diganggu ketika jam dinas di kampus usai. Tapi UAS sangat berbeda. "Pernah beberapa kali saya chat pukul 23.00 WIB sampai pukul 02.00 dini hari, untuk bertanya perihal masalah tertentu terutama berkaitan dengan masalah agama, responnya selalu cepat, dalam hati saya bertanya tidakkah engkau tidur duhai Ustaz?," ujarnya.

Lanjut Abdul, Ustaz Abdul Somad adalah seorang dosen, sekaligus ulama dengan jadwal yang padat, tubuh beliau saja yang kurus tapi energi yang ada di dalam sungguh luar biasa besar.

"Tidurmu tak nyenyak, tubuhmu kurus engkau gelisah memikirkan umat, jiwa ragamu telah engkau wakafkan untuk agama ini," ungkapnya mengakhiri pembicaraan dengan CAKAPLAH.COM.

Ustad ABDUL SOMAD: THE PHENOMENON

Oleh: DR. Moeflich Hasbullah
(Pakar Sejarah Islam, Dosen UIN Sunan Gunung Djati)

Lelaki muda Riau kurus ini, kini sudah jadi fenomena. Fenomena dalam gerakan Islam Indonesia kontemporer. Bisa dikatakan, ia fenomena baru pasca Habib Rizieq. Bedanya, Rizieq pemimpin pergerakan (FPI) dan penggerak massa, Abdul Somad pendakwah, da’i, mubaligh. Kedua-duanya ulama berkharisma. Rizieq seorang habib, Abdul Somad bukan. Dua-duanya berwatak keras, bersuara lantang, ucapannya tegas dan wawasan keislamannya luas. Kelebihan Abdul Somad dari Rizieq adalah penguasaan sumber kitab-kitab klasiknya lebih lengkap.

Dalam diri Abdul Somad, banyak kelebihan yang merupakan gabungan dari beberapa sosok ulama-mubaligh masyhur di Indonesia. Lebih dari KH. Zainuddin MZ, Abdul Somad menguasai sumber-sumber klasik Islam atau kitab kuning sebagai sumber keilmuan dakwahnya. Bila Zainuddin MZ hafal membacakan teks Arab dakwahnya, Abdul Somad dengan nama kitabnya, nama pengarangnya, teks kalimatnya dan konteks kitab yang dikutipnya itu. Dan dalam penyebutan itu, ia hampir tidak pernah ada jeda berpikir dulu, daya ingatnya luar biasa, informasi sumber kitab langsung mengalir dari ingatannya. Kalangan ulama, kyai, habaib, ustadz dan mubaligh angkat topi atas penguasaan sumber-sumber kitab klasiknya, semuanya hormat.

Yang unik dari Abdul Somad adalah hubungannya dengan NU. Dia orang NU tapi tidak seperti ulama-ulama NU lainnya yang umumnya berseberangan dengan mainstream atau dengan umat di luar NU. Pikiran Abdul Somad tidak mewakili NU tapi mewakili independensi keilmuan dirinya dan umat Islam. Abdul Somad orang NU tapi membenarkan khilafah dengan dasar kutipan kitabnya yang kuat dan juga simpatik pada Erdogan, bahkan mengidolakannya, yang rata-rata orang NU tidak suka.

Bila dikelompokkan dengan ulama NU lainnya, mungkin ia sejalur dengan KH. Hasyim Muzadi yang ketegasannya sama. Suara keduanya mewakili umat Islam bukan hanya mewakili NU, tapi di NU tetap diterima. Hasyim di jajaran ulama senior, Abdul Somad yunior.

Di kalangan para habib NU, Abdul Somad juga diterima karena kedalaman ilmunya. Ia diundang ke halaqah habaib NU diberi kesempatan bicara yang menunjukkan ke NU-an Somad dan sebelumnya dengan takzim mencium tangan Habib Umar bin Hafidz dan Habib Luthfi Yahya yang kharismatik.

Mungkin Abdul Somad lebih mewakili NU garis lurus bersama Gus Nur tapi beda popularitas, wawasan dan kematangan emosi. Kematangan emosinya Somad bahkan jauh dibandingkan dengan Ketua PBNU sendiri, Aqil Siraj. Tak heran, sebagian kalangan NU ada yang mengharapkan Abdul Somad memimpin NU menggantikan Aqil Siraj. Prediksi saya, bila itu terwujud, citra NU di masyarakat Muslim non NU akan jauh membaik yang selama ini seolah selalu menempatkan diri harus selalu berseberangan dengan gairah keislaman baru yang sedang berkembang.

Di luar NU, Abdul Somad juga pernah sowan ke Amien Rais di Yogyakarta yang merepresentasikan pemimpin senior Muhammadiyah, profesor dan cendekiawan Muslim senior yang tetap konsisten di sayap kritis atas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan tawadhu dan pengakuan, kepada Prof. Amien Rais, Abdul Somad meminta nasehat dan Amien Rais pun memberinya nasehat agar Abdul Somad berhat-hati untuk tidak menjadi ulama yang datang ke penguasa dan mengetuk-ngetuk pintu istana.

Bukan mustahil, sarjana alumni Mesir dan Maroko yang kurus, cerdas, tegas, berilmu dan independen ini, akan menjadi pemimpin alternatif Islam Indonesia masa depan yang diterima semua golongan. Sosoknya jarang ada pada ulama-ulama lain yang selama ini dikenal. Ceramah-ceramahnya padat ilmu dan humor-humornya segar. Ia tegas tapi fleksibel, militan tapi juga kultural.

Dalam diri Abdul Somad ada kultur NU, ada kemajuan Muhammadiyah, ada nahyi munkar FPI, ada aspirasi para habib, ada penerimaan pada khilafah bahkan ada nuansa salafi-wahabi. Lengkap sudah ulama yang satu ini dan, sekali lagi, bukan mustahil, inilah sosok pemimpin Islam Indonesia masa depan yang selama ini sulit dicari!!

Wallahu ‘alam.

Kisah Syekh Silau Laut, Ulama Besar Kakek Ustadz Abdul Somad

Kisah Syekh Silau Laut, Ulama Besar Kakek Ustadz Abdul Somad 

Jumat, 29/12/2017 | 13:41

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Pepatah bijak ini dinilai tepat menggambarkan eksistensi Ustadz Abdul Somad dalam menghidupkan dakwah di Indonesia.

Pepatah di atas ingin menegaskan bahwa sifat dan perilaku orang tua sangat memengaruhi karakter sang anak. Publik di Tanah Air mengenal Abdul Somad berkat ceramahnya yang lugas, sederhana namun sarat hikmah.

Banyak warga muslim menaruh perhatian padanya. Bukan cuma muslim Indonesia, Negara tetangga juga banyak mengagumi ulama kelahiran Asahan, Sumatera Utara ini.

Di balik ketinggian ilmunya itu, ternyata Ustadz Abdul Somad terlahir dari keturunan seorang ulama besar, yaitu Tuan Syekh Silau Laut. Siapa sebenarnya Tuan Syekh Silau Laut? 

Tulisan berikut, seperti dikutip dari sindonews.com, akan mengulas sejarah dan kisah Tuan Syeikh Silau Laut yang merupakan kakek dari ulama yang mengajar dan berkiprah di Riau itu.

Tuan Syekh Silau Laut bernama lengkap Syekh Abdurrahman Urrahim bin Nakhoda Alang Batubara. Berdasarkan catatan riwayat Silau Laut yang dipublish di http://omtato.blogspot.co.id, Syeikh Silau Laut dilahirkan di daerah Batubara (sekarang Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Batubara, Sumatera Utara) pada tahun 1858 atau 1275 Hijriyah.

Ayahnya bernama Nakhoda Alang bin Nakhoda Ismail, keturunan dari Tuk Angku Mudik Tampang keturunan dari Tuk Angku Batuah yang berasal dari daerah Rao (perbatasan Mandailing Natal dengan Sumatera Barat). Gelar ‘nakhoda’ di awal nama ayahnya itu profesinya sebagai Nakhoda di sebuah kapal tongkang miliknya sendiri. Kapal itu digunakannya untuk membawa barang-barang dagangan antarpulau bahkan Malaya (Malaysia).

Ibunya bernama Naerat berasal dari Kampung Rantau Panjang (Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang, Sumatera Utara). Beliau adalah anak ketiga dari empat bersaudara, yaitu: Abas, Siti Jenab, Abdurrahan, Abdurrahim.

Sejak kecilnya, Abdurrahman dikenal memiliki sifat pemberani, berkemauan keras, pendiam, cerdas, dan tekun belajar. Ketika berumur 6 tahun, orang tuanya memasukkan belajar mengaji pada salah seorang guru di Kampung Lalang Batubara.

Saat itu pribadinya mulai nampak sebagai ciri-ciri anak yang saleh. Sebab selain belajar agama dan mengaji, ia sering pula berkhalwat (mengasingkan diri untuk berzikir mengingat Allah Tuhan Maha Pencipta). Ia suka berkhalwat sejak usia 15 tahun.

Setelah menginjak dewasa sekitar 17 tahun, Abdurrahman ingin memperdalam ilmu Islam. Dengan memohon izin kepada kedua orang tuanya, ia pun pergi merantau ke daerah asal para pendahulunya di Minangkabau tepatnya di Bukittinggi.

Di sana, ia berguru kepada seorang ulama yang cukup dikenal ketika itu bernama Syekh Jambek. Di samping ia memelajari ilmu-ilmu syari'at dan ilmu fiqih, Abdurrahman lebih menekuni ilmu hakikat yaitu tauhid dan tasawuf.

Tak hanya ilmu syariat, Tuan Syekh Silau Laut saat remajanya juga meminati ilmu beladiri (silat). Untuk memelajari ilmu bela diri ini, ia belajar kepada salah seorang ahli beladiri yang cukup dikenal di tanah Minangkabau bernama Tuk Angku Di Lintau.

Dalam usahanya untuk membekali dirinya dengan ilmu bermanfaat, Syekh Silau Laut juga belajar ke Aceh, namun belum diketahui daerah dan gurunya tempat ia belajar.

Saat usia remaja itu, Syekh Silau Laut merasa masih kurang puas dengan ilmu yang dimilikinya. Tidak lama setelah ia pulang dari Minangkabau dan Aceh, salah seorang Pakciknya bergelar Panglima Putih membawanya merantau ke negeri Fathani (Thailand). Atas restu kedua orang tuanya, ia pun berangkat untuk menambah ilmu Agama Islam.

Di dalam pelayarannya, Abdurrahman muda (Syekh Silau Laut) menunjukkan kemahirannya dalam ilmu silat kepada para penumpang kapal. Ia tidak mengetahui kalau di antara mereka ada rombongan Sultan Kedah yang akan pulang ke negerinya.

Di Negeri Fathani, Abdurrahman muda belajar kepada salah seorang ulama yang cukup dikenal. Ulama ini bernama Syekh Wan Mustafa dan anaknya bernama Syekh Daud Fathani.

Selama berada di sana, Abdurrahman lebih banyak belajar ilmu tauhid, ilmu tasawuf, dan ilmu hikmah/ketabiban. Di samping belajar, ia ditugaskan gurunya pula untuk mengajar.

Ketika berada di Fathani, ia didatangi utusan dari Kedah dengan maksud mengundangnya datang ke negeri Kedah. Alasannya, Sultan Kedah ingin melihat kemahirannya dalam ilmu silat di hadapan Hulubalang, prajurit, dan rakyat negeri Kedah.

Abdurrahman muda pun memenuhi undangan itu dengan terlebih dahulu memohon restu dari gurunya. Sesampainya di negeri Kedah, sesudah beberapa hari lamanya diadakanlah acara perang tanding untuk memilih kepala hulu balang kesultanan Kedah.

Abdurrahman yang sengaja diundang untuk perang tanding tersebut, berhadapan dengan Panglima Elang Panas yang berasal dari Siam. Dengan kuasa dan izin Allah, Abdurrahman muda menang dalam perang tanding tersebut.

Lalu, Sultan Kedah pun menawarkannya untuk menjadi Kepala Hulubalang Kesultanan Kedah. Abdurrahman menerima tawaran itu, kemudian ia dinobatkan dan menjabat selama 7 tahun berturut-turut.

Menurut riwayat, beliau menerima gaji 60 Ringgit setiap bulannya. Dalam perantauannya di Fathani dan Kedah, beliau sempat pula belajar di Kelantan.

Abdurrahman menyadari bahwa cita-citanya semula adalah untuk menjadi seorang ulama yang akan mengembangkan agama Islam dan mengabdikan ilmunya di tengah-tengah masyarakat negerinya.

Maka dari itu, ia meletakkan jabatannya sebagai kepala hulubalang Kesultanan Kedah lalu ia pulang kembali ke negeri asalnya di Batubara, dijemput Abangnya bernama Abbas.

Setelah berada kembali di Batubara, ia mulai mengamalkan ilmunya untuk melakukan dakwah dengan mengisi pengajian yang ada di Batubara dan di daerah Serdang (sekarang Deli Serdang). Beliau dikenal masyarakat dengan panggilan Lebai Deraman.

Ketika berdakwah di daerah Serdang, ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi seorang gadis Serdang bernama Maimunah. Sewaktu berada di Serdang, beliau mengatasnamakan alamatnya melalui kemenakannya mufti Ahmad Serdang. Dan waktu senggangnya, diisinya dengan “berkhalwat” di seberang sungai Serdang (sekarang Sungai Ular).

Pada masa Abdurrahman berdakwah dan menghidupkan pengajian di Batubara dan Serdang, sebagian besar muridnya saat itu adalah nelayan. Para muridnya ini melaporkan bahwa mereka sering diganggu oleh bajak laut yang bermukim di Pulau Jemur, sehinga mereka tidak aman mencari nafkah di Selat Melaka.

Mendengar laporan muridnya, Abdurrahman dan seorang kerabatnya bernama HM Zein berangkat membasmi para bajak laut tersebut dari dari Pantai Cermin, Serdang Bedagai.

Tuan Syekh Silau Laut selain berguru kepada Tuan Baqi dari Langkat, Kedah, Kelantan, dan Fathani, juga menuntut ilmu ke Makkah selama tujuh tahun. Di Makkah berguru kepada Syekh Daud Fathani, seorang ulama Tareqat Syattariah.

Seusai menimba ilmu di Mekkah, Tuan Syekh Silau Laut kembali ke Sumatera dan mengembangkan Tareqat Syattariah di daerah Silau Laut hingga wafat pada 2 Jumadil Awal 1360 H atau 28 Februari 1941, dalam usia 125 tahun.

Tuan Syekh Silau Laut dimakamkan di Desa Silau Laut. Di dekat makamnya terdapat makam sang istri bernama Hj Maryam dan dua anaknya yaitu Syekh Muhammad Ali dan Haji Abdul Latief.

Semasa hidupnya beliau adalah tokoh yang tidak hanya dihormati anggota jamaah Syattariah, namun para bangsawan Serdang maupun Asahan memberi perlakuan khusus terhadapnya.

Wujud dari perhatian para penguasa Asahan dan Serdang itu antara lain berupa pembuatan jalan menuju Kompleks Tareqat Syattariah pimpinan Syekh Silau Laut. Awalnya adalah jalan setapak yang dirintis oleh Sultan Asahan, yang kemudian diperlebar dan diperkeras atas bantuan Sultan Serdang.

Seorang pengagum Syekh Silau Laut yang berasal dari Kisaran, Sumatera Utara, Ahmad Fauzi, mengaku telah menyempatkan diri berziarah ke makam Syekh Silau Laut.

Dia bercerita bahwa Syekh Silau sangatlah berjasa dalam menyebarkan Islam di bumi Asahan maupun di beberapa negara di Asia. Kisah sejarah dan perjuangan beliau dalam berdakwah sangat banyak.

Tak tangguung-tanggung negara tetangga yaitu Thailand, Malaysia, dan negara lainnya sampai datang berziarah ke makam Syekh Silau Laut. Ini bertanda bahwa Syekh Silau Laut berpindah tempat dalam menebarkan dan mengajarkan Agama Islam.

Ustadz Abdul Somad juga mengapresiasi kisah perjalanan hidup ulama besar Asahan yang juga kakeknya tersebut. Ulama lulusan Mesir dan Maroko ini mengaku terharu saat membaca riwayat tersebut.

“Saya Abdul Somad binti Hj Rohana binti Siti Aminah binti Syekh Abdurrahman Silau (Syekh Silau Laut). Senang dan terharu membaca riwayat ini,” demikian tulisnya menanggapi riwayat hidup kakeknya tersebut. (rs1)

Minggu, 24 Desember 2017

Kredit?



البيع بالأجل / البيع المؤجل
Jual Beli Dengan Jangka Waktu.
Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.
تاريخ الفتوى : 18 رجب 1426 الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
فلقد أجاز مجمع الفقه الإسلامي البيع بالتقسيط في دورة مؤتمره السادس المنعقد في جدة 17شعبان 1410هـ الموافق 14مارس 1990م، وذلك في قراره رقم (53/2/6) بشأن البيع بالتقسيط وفيه: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال.... إلخ. انتهى .
Tanggal Fatwa: 18 Rajab 1426H
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Saw, keluarga dan para shahabatnya. Amma ba’du:
Majma’ al-Fiqh al-Islamy (Lembaga Fiqh Islam) membolehkan jual beli dengan tempo (jangka waktu/kredit), pada konferensi yang keenam yang dilaksanakan di Jeddah pada tanggal 17 Sya’ban 1410H bertepatan dengan 14 Maret 1990M. Dalam keputusan no. 53/2/6 tentang jual beli dengan tempo (jangka waktu). Fatwa dalam masalah ini: boleh tambahan pada harga dengan tempo (jangka waktu) terhadap harga kontan … dan seterusnya. Selesai.
Sumber: Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah, juz: 170, halaman: 250.

س 74: السيارات التي تباع عن طريق التقسيط يزاد في سعرها إذا اشتريتها عن طريق التقسيط بحيث إذا كان سعر السيارة "15 " ألف ريال نقدا تباع على إنسان بأكثر من هذه القيمة عن طريق التقسيط. هل هذا البيع ربا ؟
ج: البيع بالتقسيط لا حرج فيه، إذا كانت الآجال معلومة والأقساط معلومة، ولو كان البيع بالتقسيط أكثر ثمنا من البيع نقدا؛ لأن البائع والمشتري كلاهما ينتفعان بالتقسيط. فالبائع ينتفع بالزيادة والمشتري ينتفع بالمهلة.
وقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها: "أن بريرة رضي الله عنها باعها أهلها بالتقسيط تسع سنوات، لكل سنة أربعون درهما" ، فدل ذلك على جواز بيع التقسيط، ولأنه بيع لا غرر فيه ولا ربا ولا جهالة، فكان جائزا كسائر البيوع الشرعية إذا كان المبيع في ملك البائع وحوزته حين البيع.
Pertanyaan no. 74. Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, jika saya beli maka harganya bertambah. Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit. Apakah ini riba?
Jawaban:
Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Bin Baz, juz: 17, halaman: 196).


Kamis, 14 Desember 2017

Pemrograman Delphi 4. Aplikasi Pengolahan Transaksi Penjualan Barang

Pemrograman Delphi 4. Aplikasi Pengolahan Transaksi Penjualan Barang

Form Transaksi :

Koding Programnya adalah :


1.membuat koding pada edit1, sehingga apabila diinputkan no transaksi sistem akan mendeteksi data apakah ditemukan atau tidak, jika ditemukan maka seluruh data yang berhubungan dengan nomor transaksi tersebut akan ditampilkan adapun caranya adalah double klik Edit1, lalu ganti event dari change menjadi KeyPress pada properties dan ketikkan kodingnya sebagai berikut :

procedure TForm2.Edit1KeyPresbs(Sender: TObject; var Key: Char);
begin
if key=#13 then
begin
adoquery3.Close;
adoquery3.SQL.Clear;
adoquery3.SQL.Add('select * from penjualan where no_faktur = "'+ edit1.text +'"');
adoquery3.Open;
if not adoquery3.Eof then
begin
Sg.Visible:=false;
dbgrid1.Visible:=true;
DateTimePicker1.Date := adoquery3.fields[2].AsDateTime;
datasource3.dataset := adoquery3;
DBLookupComboBox1.DataSource:=datasource3;
DBLookupComboBox1.DataField:='id_pembeli';

adoquery2.Close;
adoquery2.SQL.Clear;
adoquery2.SQL.add('select * from pelanggan where id_pembeli="'+ adoquery3.Fields[1].AsString +'"');
adoquery2.Open;
if not adoquery2.Eof then
begin
datasource2.DataSet := adoquery2;
dbedit1.DataSource:=datasource2;
dbedit1.DataField:='NAMA';
Dbedit2.datasource:=datasource2;
dbedit2.DataField:='Alamat';
end;

adoquery4.Close;
adoquery4.SQL.Clear;
adoquery4.SQL.Add('select no_Faktur,kode_barang,harga,jumlah, (harga*jumlah) as total from djual where no_Faktur = "'+ edit1.text +'"');
adoquery4.Open;
datasource4.DataSet := adoquery4;
dbgrid1.DataSource := datasource4;

adoquery5.Close;
adoquery5.SQL.clear;
adoquery5.SQL.add('select sum(harga*jumlah) from djual where no_Faktur = "'+ edit1.text +'"');
adoquery5.Open;
edit4.Text := adoquery5.Fields[0].AsString;

button6.Visible:=true;
button7.Visible:=true;
dbedit3.Text:='';
dbedit4.Text:='';
edit2.Text:='';
edit3.Text :='';
DBLookupComboBox2.Enabled:=false;
dbedit3.Enabled:=false;
dbedit4.Enabled:=false;
end
else

begin
DBLookupComboBox1.Enabled:=true;
DBLookupComboBox2.Enabled:=true;
DBLookupComboBox1.SetFocus;
adoquery2.sql.clear;
adoquery2.SQL.Add('select * from pelanggan');
adoquery2.open;

datasource2.dataset := adoquery2;
DBLookupComboBox1.ListSource:=datasource2;
DBLookupComboBox1.ListField :='id_pembeli';
DBLookupComboBox1.KeyField:='id_pembeli';

adoquery1.sql.clear;
adoquery1.SQL.Add('select * from barang');
adoquery1.open;

datasource1.dataset := adoquery1;
DBLookupComboBox2.ListSource:=datasource1;
DBLookupComboBox2.KeyField:='kode_barang';

dbgrid1.Visible:=false;
sg.Visible:=true;

dbedit1.Text:='';
dbedit2.Text:='';
dbedit3.Text:='';
dbedit4.Text:='';
end;
end;
end;

3. Membuat koding pada tombol OK, double klik tombol OK lalu ketik koding berikut :

procedure TForm2.Button1Click(Sender: TObject);
var i,qty,tot:integer;
begin
sg.RowCount := sg.rowcount+1;
sg.cells[1,sg.RowCount-1]:=dblookupcombobox2.text;
sg.Cells[2,sg.RowCount-1]:=dbedit3.Text ;
sg.Cells[3,sg.rowcount-1]:=dbedit4.Text ;
Qty:=strtoint(edit2.Text);
sg.cells[4,sg.rowcount-1]:=edit2.text;
sg.Cells[5,sg.rowcount-1]:=edit3.Text;
tot:=0;
for i:=1 to sg.RowCount-1 do
begin
tot := tot + strtoint(sg.Cells[5,i]);
sg.Cells[0,i]:=inttostr(i);
end;
edit4.text := inttostr(tot);
end;

4. Membuat koding pada Edit2 untuk menghitung jumlah harga dari hasil perkalian harga barang x jumlah barang :

procedure TForm2.Edit2KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
var a,b,c,sisa:integer;
kodebrg:String;
begin
if key=#13 then
begin
if edit2.Text ='' then
begin
edit3.Text:='0';
edit2.SetFocus;
end
else
a:=strtoint(edit2.Text);
b:=strtoint(dbedit4.Text);
if a > adoquery1.Fields[3].AsInteger then
begin
Application.MessageBox('Data Tidak Mencukupi','Control',MB_ICONSTOP);
end
else
begin
C := a * b;
edit3.Text:=inttostr(c);
sisa := adoquery1.Fields[3].AsInteger - Strtoint(edit2.Text);
kodebrg:=dblookupcombobox2.text;
adoquery6.close;
adoquery6.sql.clear;
adoquery6.SQL.Add('update barang set stock="'+ inttostr(sisa) +'" where kode_barang="'+kodebrg+'"');
adoquery6.ExecSQL;
end;
end;
end;

5. Tambahkan tombol Hapus, lalu ketik program berikut untuk menghapus data :

procedure TForm2.Button7Click(Sender: TObject);
begin
adoquery3.Close;
adoquery3.SQL.Clear;
adoquery3.SQL.Add('delete from Penjualan where no_faktur = "'+ edit1.Text +'"');
adoquery3.ExecSQL;

adoquery4.Close;
adoquery4.SQL.Clear;
adoquery4.SQL.Add('delete from djual where no_faktur ="'+ edit1.Text +'"');
adoquery4.ExecSQL;

end;

Sabtu, 02 Desember 2017

INILAH PESAN MENGHARUKAN USTADZ ABDUL SOMAD KEPADA PUTRANYA

 

Anak ku …


Dulu engkau bukan apa-apa
Lalu Ia beri engkau telinga dan mata
Lengkap dengan akal sempurna
Supaya engkau menjadi hamba


Bila engkau lahir ke dunia
Engkau hanya membawa suara
Engkau dibesarkan ibu dan bapa
Kanak-kanak menginjak remaja
Duduk mengaji tegak bersahaja
Hormatkan guru sayangkan orang tua
Sunnah nabi jangan engkau lupa
Adat melayu dibawa serta


Bila berada jangan engkau bangga
Bila tiada jangan rasa hampa
Ujian iman pada semua
Sabar juga penawar duka


Bila sampai umur berumah tangga
Jangan engkau cari kerana kaya
Jangan pula susah merana
Jangan melampau di elok rupa
Jangan nan buruk bermuram durja
Cukup sekadar pelapang dada
Pandang senyumnya hilang dahaga


Bila Allah titipkan harta
Fakir dan miskin jangan lah lupa
Kerana semua akan binasa
Sedekah jua kekal selamanya


Bila hati sakit terasa
Jangan engkau balas dengan yang sama
Mengadulah hanya pada-Nya
Dalam munajat sholat dan untaian doa
Dia tak kan buat engkau sia-sia


Bila Allah titipkan anak lelaki dan wanita
Ajarlah berbudi bahasa
Tanamkan syari’at agama
Agar bersama aku dengan mereka
Di masa harta tak kan berguna
Anak menantu tiada berjasa
Amal shalih jua kan dibawa serta


Bila masa ku tiba
Engkau pandang aku melepas nyawa
Jangan engkau teteskan air mata
Bisikkan lah kalimat tauhid ‘azza wa jalla


Ustadz Abdul Somad عبد الصمد


Lirik Assalamu ‘alaika Ya Rosulallah (Roqqota Aina)

Assalamu alayka ya Ya Rasool Allah
Assalamu alayka ya habibi Ya Nabiyya Allah
Yaa Rasulallah

Raqqat ‘ainaya shawqan, wa li Taibata tharafat ‘ishqan
Fa’ataytu ila habibi, fahda’ ya qalbu wa rifqan
Salli ‘ala Muhammad.

Assalamu alayka ya Ya Rasool Allah
Assalamu alayka ya habibi Ya Nabiyya Allah.
Yaa Rasulallah

Qalbun bil Haqqi ta’allaq, wa bi ghari hira’a ta’allaq
Yabki yas’alu khaliqahu, fa’atahul wahyu fa’ashraq
Iqra’ iqra’ ya Muhammad.

Assalamu alayka ya Ya Rasool Allah
Assalamu alayka ya habibi Ya Nabiyya Allah
Yaa Rasulallah

Ya Taibatu ji’tuki sabba, li rasoulillahi muhibba
Birrawdhati sakanat rouhi, wa jiwaril hadi Muhammad

Assalamu alayka ya Ya Rasool Allah
Assalamu alayka ya habibi Ya Nabiyya Allah
Yaa Rasulallah

Sabtu, 18 November 2017

Fiqih Puasa

Fiqih Puasa
Makna puasa

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Hukum puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون

“wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa”  (QS. Al Baqarah: 183).

Dan juga karena puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان

“Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari – Muslim).

Keutamaan puasa

Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili:
عليك بالصيام فإنه لا مثل له

“hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya” (HR. Ahmad, An Nasa-i. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)

Allah Ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya.
قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصوم، فإنه لي وأنا أجزي به

“Allah ‘azza wa jalla berfirman: setiap amalan manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalas pahalanya” (HR. Bukhari – Muslim).

Puasa menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.
Puasa akan memberikan syafaat di hari kiamat.
الصيام والقرآن يشفعان للعبد

“Puasa dan Al Quran, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim. Al Haitsami mengatakan: semua perawinya dijadikan hujjah dalam Ash Shahih).

Orang yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah Taala berfirman:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar (QS. Al Ahzab: 35)

Puasa adalah perisai dari api neraka.
Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:
الصيام جُنة

“puasa adalah perisai” (HR. Bukhari – Muslim)

Puasa adalah sebab masuk ke dalam surga
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
في الجنة ثمانية أبواب، فيها باب يسمى الريان، لا يدخله إلا الصائمون

“di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa (HR. Bukhari).

Hikmah disyariatkannya puasa

Puasa adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah
Puasa membuat orang merasakan nikmat dari Allah Taala
Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri
Puasa menahan laju godaan setan
Puasa menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskin
Puasa membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat
Rukun puasa

Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
Menepati rentang waktu puasa
Awal dan akhir bulan Ramadhan (bulan puasa)

Wajib menentukan awal bulan Ramadhan dengan ruyatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
Para ulama mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Ramadhan.
Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Ramadhan sendirian, ulama khilaf. Jumhur ulama mengatakan ia wajib berpuasa sendirian berdasarkan ruyah-nya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat ia wajib berpuasa bersama jamaah kaum Muslimin. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz.
Rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain (ittifaqul mathali), ataukah setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing di negerinya (ikhtilaful mathali)? Para ulama khilaf dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain. Adapun Syafiiyyah dan pendapat sebagian salaf, setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ash Shanani dan juga Ibnu Utsaimin.
Wajib menentukan akhir bulan Ramadhan dengan ruyatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
Jumhur ulama mensyaratkan minimal dua orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Syawal.
Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Syawal sendirian, maka ia wajib berbuka bersama jamaah kaum Muslimin.
Jika hilal Syawal terlihat pada siang hari, maka kaum Muslimin ketika itu juga berbuka dan shalat Id, jika terjadi sebelum zawal (bergesernya mata hari dari garis tegak lurus).
Rentang waktu puasa

Puasa dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua. Allah Taala berfirman:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (QS. Al Baqarah: 187).

Yang dimaksud dengan khaythul abyadh di sini adalah fajar shadiq atau fajar kedua karena berwarna putih dan melintang di ufuk seperti benang. Adapun fajar kadzib atau fajar pertama itu bentuknya seperti dzanabus sirhan (ekor serigala). Nabi Shallallahualaihi Wasallam bersabda:

الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة ولا يحرم الطعام، وأما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام

“Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala, maka ini tidak menghalalkan shalat (shubuh) dan tidak mengharamkan makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan shalat (shubuh) dan mengharamkan makan (mulai puasa) (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami).

Puasa berakhir ketika terbenam matahari. Allah Taala berfirman:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“lalu sempurnakanlah puasa hingga malam” (QS. Al Baqarah: 187).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس، فقد أفطر الصائم

“jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka (HR. Bukhari  Muslim).

Syarat sah puasa

Islam
Baligh
Berakal
Muqim (tidak sedang safar)
Suci dari haid dan nifas
Mampu berpuasa
Niat
Sunnah-sunnah ketika puasa

Sunnah-sunnah terkait berbuka puasa
Disunnahkan menyegerakan berbuka
Berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka denganbeberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih
Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/dzahabazh zhomaa-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
“telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah (HR. Abu Daud, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Sunnah-sunnah terkait makan sahur
Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah. Dianggap sudah makan sahur jika makan atau minum di waktu sahar, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan
Disunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, pada waktu yang tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.
Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).
Orang yang berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk memperbanyak melakukan ketaatan seperti: bersedekah, membaca Al Quran, shalat sunnah, berdzikir, membantu orang lain, itikaf, menuntut ilmu agama, dll
Membaca Al Quran adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan. Bahkan sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadhan agar bisa fokus memperbanyak membaca Al Quran dan mentadabburinya.
Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa

Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.
Terkait adanya kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.
Musafir.
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.
Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.
Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.
Orang yang sudah tua renta
Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Ulama ijma akan hal ini.
Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.
Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa.
Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qadha, ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.
Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qadha tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.
Sebagian ulama madzhab juga berpendapat bagi mereka qadha dan fidyah jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.
Yang lebih rajih insya Allah adalah pendapat kedua, bagi mereka wajib qadha saja tanpa fidyah.
Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, diantaranya:
Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.
Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain.
Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadits:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة

“sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).

Pembatal-pembatal puasa

Makan dan minum dengan sengaja
Keluar mani dengan sengaja
Muntah dengan sengaja
Keluarnya darah haid dan nifas
Menjadi gila atau pingsan
Riddah (murtad)
Berniat untuk berbuka
Merokok
Jima (bersenggama) di tengah hari puasa. Selain membatalkan puasa dan wajib meng-qadha puasa, juga diwajibkan menunaikan kafarah membebaskan seorang budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
Hijamah (bekam) diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama, hijamah tidak membatalkan puasa. Sedangkan pendapat Hanabilah bekam dapat membatalkan puasa. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Al Utsaimin.
Masalah donor darah merupakan turunan dari masalah bekam. Maka donor darah tidak membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat jumhur ulama, dan bisa membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat Hanabilah.
Inhaler dan sejenisnya berupa aroma yang dimasukan melalui hidung, diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama ia dapat membatalkan puasa, sedangkan sebagian ulama Syafiiyyah dan Malikiyyah mengatakan tidak membatalkan. Pendapat kedua ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.
Yang bukan merupakan pembatal puasa sehingga dibolehkan melakukannya

Mengakhirkan mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah bersih dari haid dan nifas. Puasanya tetap sah.
Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
Mandi di tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
Menyicipi makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
Memakai parfum dan wangi-wangian
Menggunakan siwak atau sikat gigi
Menggunakan celak
Menggunakan tetes mata
Menggunakan tetes telinga
Makan dan minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh, yang biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh.
Yang dimakruhkan ketika puasa

Terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali.
Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan
Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya
Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan
Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat
Beberapa kesalah-pahaman dalam ibadah puasa

Niat puasa tidak perlu dilafalkan, karena niat adalah amalan hati. Nabi Shallallahualaihi Wasallam juga tidak pernah mengajarkan lafal niat puasa. Menetapkan itikad di dalam hati bahwa esok hari akan berpuasa, ini sudah niat yang sah.
Berpuasa namun tidak melaksanakan shalat fardhu adalah kesalahan fatal. Diantara juga perilaku sebagian orang yang makan sahur untuk berpuasa namun tidak bangun shalat shubuh. Karena dinukil bahwa para sahabat berijma tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, sehingga tidak ada faedahnya jika ia berpuasa jika statusnya kafir. Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan shalat tidak sampai kafir namun termasuk dosa besar, yang juga bisa membatalkan pahala puasa.
Berbohong tidak membatalkan puasa, namun bisa jadi membatalkan atau mengurangi pahala puasa karena berbohong adalah perbuatan maksiat.
Sebagian orang menahan diri melakukan perbuatan maksiat hingga datang waktu berbuka puasa. Padahal perbuatan maksiat tidak hanya terlarang dilakukan ketika berpuasa, bahkan terlarang juga setelah berbuka puasa dan juga terlarang dilakukan di luar bulan Ramadhan. Namun jika dilakukan ketika berpuasa selain berdosa juga dapat membatalkan pahala puasa walaupun tidak membatalkan puasanya.
Hadits Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah adalah hadits yang lemah. tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah. Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.
Tidak ada hadits berbukalah dengan yang manis. Pernyataan yang tersebar di tengah masyarakat dengan bunyi demikian, bukanlah hadits Nabi Shallallahualaihi Wasallam.
Tidak tepat mendahulukan berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma. Lebih salah lagi jika mendahulukan makanan manis padahal ada kurma. Yang sesuai sunnah Nabi adalah mendahulukan berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka dengan air minum. Adapun makanan manis sebagai tambahan saja, sehingga tetap didapatkan faidah makanan manis yaitu menguatkan fisik.

Selasa, 31 Oktober 2017

Tiga Karung Beras

Tiga Karung Beras Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Ini adalah makanan yang tidak bisa dibeli dengan uang. Kisah ini adalah kisah nyata sebuah keluarga yang sangat miskin, yang memiliki seorang anak laki-laki. Ayahnya sudah meninggal dunia, tinggalah ibu dan anak laki-lakinya untuk saling menopang.

Ibunya bersusah payah seorang membesarkan anaknya, saat itu kampung tersebut belum memiliki listrik. Saat membaca buku, sang anak tersebut diterangi sinar lampu minyak, sedangkan ibunya dengan penuh kasih menjahitkan baju untuk sang anak.

Saat memasuki musim gugur, sang anak memasuki sekolah menengah atas. Tetapi justru saat itulah ibunya menderita penyakit rematik yang parah sehingga tidak bisa lagi bekerja disawah.

Saat itu setiap bulannya murid-murid diharuskan membawa tiga puluh kg beras untuk dibawa kekantin sekolah. Sang anak mengerti bahwa ibuya tidak mungkin bisa memberikan tiga puluh kg beras tersebut.

Dan kemudian berkata kepada ibunya: "Ma, saya mau berhenti sekolah dan membantu mama bekerja di sawah". Ibunya mengelus kepala anaknya dan berkata, "Kamu memiliki niat seperti itu mama sudah senang sekali tetapi kamu harus tetap sekolah. Jangan khawatir, kalau mama sudah melahirkan kamu, pasti bisa merawat dan menjaga kamu. Cepatlah pergi daftarkan kesekolah nanti berasnya mama yang akan bawa kesana".

Karena sang
... baca selengkapnya di Tiga Karung Beras Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Membuat Daftar Isi Otomatis di Word 2013

Seiring  dengan majunya teknologi, microsoft mengeluarkan versi terbaru dari Ms. office yaitu office 2013.  Versi ini banyak memberikan  keunggulan-keunggulan terutama untuk Ms Word yaitu pada tampilan yang lebih smooth. Selain itu terdapat proofing tool yang bisa kita guanakan untuk mengecek ejaan yang kita  tulis. Ini cocok sekali bagi mahasiswa atau guru-guru bahasa inggris karena defaultnya bisa diatur untuk versi American atau British. Untuk yang versi Indonesia perlu download dulu proofing toolnya. Dan tentu saja masih banyak tool-tool yang lainnya yang keren – keren. Namun dibalikemudahan itu tidak semua orang bisa mengguanakan Ms. Word 2013 ini dengan mulus dan lancar terutama bagi pemula seperti saya ..hehehe. Sebagai contoh,  jika kita ingin membat daftar isi . Ada bnyak cara tentang bagaimana membuat daftar isi otomatis untuk Ms Word 2007 atau yang  dibawahnya. Namun untuk versi 2013 ada sedikit perbedaan. Bagi yang ingin dan memerlukannya sialkan simak ehehe..tolrng dimaklumi karena mash awam jadi banyak salah ketik “mungkin”….

Buka file word yang akan anda buat dftar isinya. File ini harus menjadi satu file. Misalkan halaman pertama dimulai dari halaman judu sampai daftar pustaka diakhir halaman. Mungkin banyak yang  memisah antara halaman judul  sampai dfatar isi  sebagai file “cover” dan sisanya sebagai isi. Biasnya karena susah mengatur page number. Nah bagi yang belum tau cara mengatur page number yang berbeda dalam satu file, silahkan klik disini.

Oke guys “back to the main point”. Hehehe biar keliatan sedikit gaul …Letakkan kursor di bagian paling akhir pada halaman ( hal 1 jika daftar isi di halman 2). Lihat gambar!

Klik “page break” caranya klik insert page break ( pojok kiri atas paling bawah). Lihat gambar!

Lalu ketik “DAFTAR ISI”. Sesuaikan letak dan ukuran.

Setelah itu cari halaman yang ada BAB atau Sub Bab yang akan ada di daftar isi. Blok BAB I PENDAHULUAN, klik create new style. Isikan nama style sesuka anda. Atau biarkan menjadi style 1. Lakukan hal yang sama untuk Bab berikutnya ( BAB II, III, dst). Lihat gmbar!

 

Gunakan cara yang sama untuk sub bab atau yang lainnya. Namun perlu diingat setiap format yang sma maka tidak perlu meng-create new style tinggal pakai saja style yang sama. Misal untuk BAB II, III dst..menggunakan Style 1. Untuk sub bab , blok sub bab misal Latar Belakang, create new style isikan sesuka hati tpi harus berbeda dengan Bab . lakukan hal yang sama untuk yang lainnya. Yang terpenting adalah pengelompokannya!

Jika sudah, kembali kehalaman Daftar isi lalu klik “REFERNCES”-Table of Content-Custom Table of Content. Pilih option, hilangkan Toc level pada style yang tidak anda buat ( misal heading 1,2,3 dst). Cari style yang baru saja anda buat lalu masukan nilai TOC levelnya mulai dari 1,2,3..dst sesaui jumlah style yang anda buat. Lalu ok. Ok lagi. Lihat gambar!

 

Hasilnya “ GUBRAK” otomatis Daftar isi + halaman sudah jadi……..

Selamat mencoba!!!

Sabtu, 28 Oktober 2017

Inilah Saat yang Kami Tunggu

Inilah Saat yang Kami Tunggu Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Inilah saat yang kami tunggu! Kami akan membuktikan bahwa matahari punya energi dahsyat.
Sejak belajar tentang matahari, kami memang penasaran. Sebab, Pak Akma selalu membuat kami tercengang ketika menyimak penjelasan tentang matahari.
Kelas kami dibagi dalam 5 kelompok. Tiap kelompok terdiri atas 4 siswa. Hari ini, kami ke luar ruang kelas. Dengan riang ria, kami berhamburan menuju lapangan yang berada dekat kelas. Jam menunjukkan pukul 09. 15. Matahari melesat sepenggal dari orbitnya. Suasana terasa cukup panas. Sesekali kami harus mengelap keringat, karena matahari memang mulai menyengat kulit.
Kami disebar agar tidak berhimpitan. Masing-maing kelompok sudah mempersiapkan bahan dan alat yang diperlukan. Bahan yang diperlukan hanya selembar kertas buku dan sesobek kapas. Sedangkan alat yang dipakai adalah kaca pembesar. Pak Akma menyebutnya suryakanta.
Kini, kami mulai beraksi.
”Ayo anak-anak kita mulai! Semua kaca pembesar diarahkan ke kertas!” Demikian aba-aba Pak Akma.
Teman-teman tampak mulai gaduh. Mereka berebut memegang kaca pembesar. Maklum, karena tidak setiap anak memegang kaca pembesar. Tiap kelompok, hanya kebagian satu kaca pembesar. Pantas mereka berebut. Keringat yang berleleran tak mereka hi
... baca selengkapnya di Inilah Saat yang Kami Tunggu Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Kamis, 26 Oktober 2017

Mengatur Ukuran Margin, Kertas, Font Makalah Dengan Benar

Mengatur Ukuran Margin, Kertas, Font Makalah Dengan Benar


Dalam pembuatan makalah haruslah menurut aturan-aturan yang telah ditentukan. Karena makalah adalah karya tulis yang bentuknya formal. Sehingga kita harus membuatnya sesuai aturan-aturan yang berlaku dalam karya tulis ilmiah. Aturan-aturan yang berlaku adalah seperti mengatur ukuran margin, ukuran kertas, font, spasi, tulisan rata kiri-kanan, dll. Untuk mengatur semua itu ternyata masih banyak siswa / mahasiswa yang bingung cara mengerjakannya terutama bagi mereka yang baru pertama kali membuat makalah. Untuk itu saya akan membuat tutorial cara mengatur ukuran margin, kertas, font makalah dengan benar di Microsoft Word.

Sebelum kita lanjut ke cara mengatur ukuran margin, kertas, font makalah perlu diketahui dulu apa-apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat makalah yang baik dan benar. Berikut beberapa struktur / elemen-elemen penting yang perlu kita perhatikan sebelum membuat makalah.

Elemen dasar sebuah makalah:
1. Cover (halaman judul)
2. Kata Pengantar
3. Daftar Isi
4. Bab I   : Pendahuluan
5. Bab II  : Isi
6. Bab III : Penutup
7. Daftar Pustaka

Itulah beberapa elemen penting dalam sebuah makalah. Setelah memperhatikan elemen-elemen penting yang akan menjadi bagian-bagian dari sebuah makalah tentu kita sudah bisa membayangkan bagaimana bentuk dari sebuah makalah. Sekarang mari kita akan lanjut ke cara mengatur ukuran margin, kertas yang digunakan, ukuran font, tulisan yang digunakan serta spasi.

Mengatur Ukuran Margin, Kertas, Font Makalah Dengan Benar

1. Mengatur Margin.
Untuk mengatur ukuran margin dari sebuah makalah bisa menggunakan format 4 4 3 3 dengan satuan cm. Berhubungan satuan default biasanya adalah inci maka anda harus mengubahnya dulu ke bentuk cm dengan cara :  Klik Star -> Office Button -> Words Option -> Advanced -> Display -> Ok.

Mengubah satuan ukuran menjadi Centimeters
Setelah mengubah satuan ukuran ke cm sekarang baru mengatur ukuran margin : klik Page Layout -> pilih Margin -> Custom Margins. Setelah itu atur margin dengan ketentuan : Top = 4, Left = 4, Botton = 3, Right = 3. Lalu klik Ok.
2. Mengatur ukuran kertas.
Kertas yang digunakan adalah A4, untuk cara mengubahnya : klik Page layout -> Size -> A4. 

3. Mengatur font (jenis tulisan)

Jenis tulisan yang digunakan adalah Times New Roman, dengan ukuran font 12.  

Bisa dengan mudah mengaturnya dengan cara klik Home -> Ganti Calibri (Body) menjadi Times New Roman -> Sebelahnya ganti 11 menjadi 12.

4. Mengatur Spasi. 

Spasi yang digunakan adalah 1.5

Untuk mengaturnya, klik Home -> lihat pada bagian Paragraph -> klik Line Spacing -> klik 1.5 (perhatikan gambar).



5. Mengatur Tulisan Rata Kiri-Kanan

Supaya tulisan terlihat lebih rapi perlu juga mengatur tulisan rata samping kiri dan samping kanan dengan cara klik Justify yang berada disamping kiri Line Spacing.

Sekarang silahkan memulai ketik makalah anda. Bagaimana jika makalahnya sudah ada tapi pengaturannya belum benar? cukup dengan blok semua tulisan yang ada, lalu lakukan perintah diatas. Dengan mengatur ukuran margin, kertas, font dan spasi berarti makalah anda sudah memenuhi kriteria aturan dalam penulisan karya ilmiah.

Sabtu, 21 Oktober 2017

Shalat Witir 2 : 1, adakah dalilnya?


عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفعل ذلك . قال الحافظ في الفتح (2/482) : إسناده قوي .

Abdullah ibn Umar memisahkan antara 2 rakaat (syaf’) dan 1 rakaat witir, masing-masing satu salam. Abdulah ibn Umar memberitahukan bahwa Rasulullah Saw melakukan seperti itu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata,  “Sanadnya kuat”.

Syaikh  Muhammad Shalih al-Munajjid berkata,

وهذا الحديث يدل على أن المراد بالشفع الركعتان قبل ركعة الوتر .

Hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan syaf’ adalah shalat 2 rakaat sebelum shalat witir 1 rakaat.

Adapun shalat witir 3 rakaat 1 salam:

ما رواه الحاكم من حديث عائشة أنه كان - صلى الله عليه وسلم - يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن . وروى النسائي من حديث أبي بن كعبنحوه ، ولفظه يوتر بسبح اسم ربك الأعلى وقل يا أيها الكافرون وقل هو الله أحد ولا يسلم إلا في آخرهن

Rasulullah Saw shalat witir 3 rakaat, beliau duduk tasyahud hanya di akhir saja”.

Riwayat al-Hakim dari Aisyah.

Rasulullah Saw shalat Witir 3 rakaat. Rakaat pertama membaca surat al-A’la. Rakaat kedua membaca al-Kafirun. Rakaat ketiga membaca al-Ikhlas.

Salam pada rakaat terakhir saja (satu kali tasyahud)

Sumber :
http://somadmorocco.blogspot.co.id/2016/06/shalat-witir-2-1-adakah-dalilnya.html?m=1

Minggu, 15 Oktober 2017

40 Ribu Orang Masuk Islam Setelah Melihat Tokoh Agamanya Meninggal





Saat itu banyak orang-orang Nasrani sedang riang gembira (bersuka cita). Mereka sangat senang karena salah satu pemimpin Mongol yang sebelumnya memeluk agama Islam kini murtad kembali.

Dalam luapan gembira dan perayaan tersebut banyak para tokoh Nasrani hadir. Kemudian dihadapan semua orang tampillah seorang pendeta yang sangat gagah. Ia tampil begitu percaya diri, semua mata tertuju padanya. Dalam kesempatan tersebut pendeta tersebut ingin meyakini pemimpinnya  (raja). Dalam kemurtadannya ia ingin semua orang tidak melirik dan kembali ke ajaran agama Islam.

Kemudian pendeta tersebut mulai berceramah. Dalam ceramahnya ia menghina Nabi Muhammad SAW begitu kerasnya (Naudzubillah). Namun, baru beberapa kalimat keluar dari mulutnya, seekor anjing penjaga yang terikat menyalak keras dan terlepas. Anjing tersebut berlari kearah pendeta dan mencakar wajahnya. Beruntung, karena beberapa orang sekitar pendeta berhasil menghalau serangan anjing tersebut.

Kemudian beberapa orang yang sedang mengikuti acara tersebut berkata “Itu pasti karenan engkau mencela Nabi Muhammad, anjing itu marah dan menyerangmu”. Begitu beberapa orang memperingatkan pendeta tersebut.

Pendeta tersebut berkilah, “Oh, tidak. Anjing ini hanya merespon karena isyarat tanganku saat ceramah mengejutkannya dan menyerangnya, anjing itu memberikan perlawanan”. Kata pendeta.

Pendetapun melanjutkan kembali ceramahnya. Merasa tidak ada yang salah, ia kembali menghina Nabi Muhammad SAW. Ia menghina dengan kata-kata keji. Tiba-tiba anjing tadi yang sedang diikat kembali lepas dan menyerang kembali pendeta tersebut. Akibat serangan secepat kilat, pendeta itu roboh dan anjing menyambar leher serta mengoyak dada pendeta tersebut. Akhirnya pendeta itupun tewas.

Dalam suasana yang gaduh, banyak suara teriakan histeris. Kebanyakan orang takut, namun banyak juga yang merenungi kejadian ini. Mereka yang merenungi berpikiran, tidak mungkin anjing penjaga itu menyerang sampai dua kali pada saat Nabi Muhammad SAW dihina kalau bukan ada sesuatu Yang Maha Kuasa menggerakkan anjing itu.

Kematian pendeta itu memang benar karena serangan anjing. Kematian mengerikan yang dialami pendeta tersebut adalah azab dari Dzat yang tidak ridha Nabi Muhammad SAW di hina. Siapa lagi Dzat Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.

Allah SWT yang mengutus Nabi Muhammad SAW. Allah SWT juga yang menciptakan Nur (cahaya) Nabi Muhammad SAW.

Semenjak kejadian tersebut berbondong-bondonglah orang untuk memeluk agama Islam.

“Karena kejadian ini,” tutur Ibnu Hajar Al Asqalani seperti ditulis Imam Adz Dzahabi dalam Mu’jamus Syuyuukh, “40 ribu orang Mongol masuk Islam.” Allahu Akbar!

Sahabat, lihatlah begitu ngerinya azab bagi seseorang yang menghina kekasih Allah SWT yaitu Nabi Muhammad SAW. Sebagai Muslim yang taat sudah seharusnya senantiasa selalu memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Rasulullah SAW. Semoga sahabat semua bisa mengambil hikmah dibalik kisah ini.

Sumber: renunganislam.com



Kredit?


البيع بالأجل / البيع المؤجل
Jual Beli Dengan Jangka Waktu.
Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.
تاريخ الفتوى : 18 رجب 1426 الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
فلقد أجاز مجمع الفقه الإسلامي البيع بالتقسيط في دورة مؤتمره السادس المنعقد في جدة 17شعبان 1410هـ الموافق 14مارس 1990م، وذلك في قراره رقم (53/2/6) بشأن البيع بالتقسيط وفيه: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال.... إلخ. انتهى .
Tanggal Fatwa: 18 Rajab 1426H
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Saw, keluarga dan para shahabatnya. Amma ba’du:
Majma’ al-Fiqh al-Islamy (Lembaga Fiqh Islam) membolehkan jual beli dengan tempo (jangka waktu/kredit), pada konferensi yang keenam yang dilaksanakan di Jeddah pada tanggal 17 Sya’ban 1410H bertepatan dengan 14 Maret 1990M. Dalam keputusan no. 53/2/6 tentang jual beli dengan tempo (jangka waktu). Fatwa dalam masalah ini: boleh tambahan pada harga dengan tempo (jangka waktu) terhadap harga kontan … dan seterusnya. Selesai.
Sumber: Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah, juz: 170, halaman: 250.

س 74: السيارات التي تباع عن طريق التقسيط يزاد في سعرها إذا اشتريتها عن طريق التقسيط بحيث إذا كان سعر السيارة "15 " ألف ريال نقدا تباع على إنسان بأكثر من هذه القيمة عن طريق التقسيط. هل هذا البيع ربا ؟
ج: البيع بالتقسيط لا حرج فيه، إذا كانت الآجال معلومة والأقساط معلومة، ولو كان البيع بالتقسيط أكثر ثمنا من البيع نقدا؛ لأن البائع والمشتري كلاهما ينتفعان بالتقسيط. فالبائع ينتفع بالزيادة والمشتري ينتفع بالمهلة.
وقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها: "أن بريرة رضي الله عنها باعها أهلها بالتقسيط تسع سنوات، لكل سنة أربعون درهما" ، فدل ذلك على جواز بيع التقسيط، ولأنه بيع لا غرر فيه ولا ربا ولا جهالة، فكان جائزا كسائر البيوع الشرعية إذا كان المبيع في ملك البائع وحوزته حين البيع.
Pertanyaan no. 74. Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, jika saya beli maka harganya bertambah. Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit. Apakah ini riba?
Jawaban:
Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Bin Baz, juz: 17, halaman: 196).

Sumber :
http://somadmorocco.blogspot.co.id/2016/06/shalat-witir-2-1-adakah-dalilnya.html?m=1

Sabtu, 14 Oktober 2017

Anak Kecil Shalat di Masjid.

Anak Kecil Shalat di Masjid.

يجوز صلاة الصبي المميِّز في أثناء الصف بعد أن يؤدَّب ويعلم احترام المسجد والمصلين بشرط الأمن من العبث ، وبشرط الطهارة الكاملة ، والأولى أن يكون الصبيان خلف الرجال إلا إذا خيف من اجتماعهم كثرة اللعب والضحك الذي يشوش على المصلين فالواجب تفريقهم ، فأما من دون التمييز فلا يُمكَّنون من دخول المسجد وقت الصلاة أو أثناء الخطبة فإنهم لا يعرفون حرمة المسجد .

Boleh hukumnya anak kecil yang telah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) berada di tengah shaf, jika anak tersebut telah dididik dan diajarkan memuliakan masjid, dengan syarat: aman dari kesia-siaan dan suci secara sempurna.

Lebih utama jika anak-anak kecil itu berada di belakang laki-laki dewasa, kecuali jika perkumpulan mereka itu dikhawatirkan menyebabkan mereka banyak bermain dan tertawa sehingga mengganggu orang yang shalat, maka mereka wajib dipisah.

Adapun anak yang belum sampai usia tamyiz (tidak dapat membedakan baik dan buruk, maka mereka tidak diberi kesempatan untuk masuk masjid, baik ketika shalat sedang berlangsung atau ketika khutbah, karena mereka tidak mengerti kemuliaan masjid.

Sumber:

الكتاب : فتاوى إسلامية لأصحاب الفضيلة العلماء

سماحة الشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن باز

فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين

فضيلة الشيخ عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين

إضافة إلى اللجنة الدائمة وقرارات المجمع الفقهي المحقق : محمد بن عبدالعزيز المسند

Kumpulan Fatwa Para Ulama:

Syaikh Abdul Aziz ibn Baz

Syaikh Muhammad Shalih ibn ‘Utsaimin

Syaikh Abdullah ibn ‘Abdirrahman al-Jibrin

Juz.I, hal.432.

Shalat Sunnat Lagi Setelah Witir, bolehkan ?

Shalat Sunnat Lagi Setelah Witir, bolehkan ?


مسلم من طريق أبي سلمة عن عائشة أنه - صلى الله عليه وسلم - كان يصلي ركعتين بعد الوتر وهو جالس

“Rasulullah Saw shalat dua rakaat setelah Witir. Beliau shalat dalam keadaan duduk”.

Hadits riwayat Muslim, dari Aisyah ra.

Makna hadits ini menurut Imam an-Nawawi:

وحمله النووي على أنه - صلى الله عليه وسلم - فعله لبيان جواز التنفل بعد الوتر وجواز التنفل جالسا

Boleh shalat sunnat lagi setelah shalat Witir.

Boleh shalat sunnat dalam keadaan duduk.

Sabtu, 07 Oktober 2017

Talqin Mayat Ketika Sakaratul-Maut.

Talqin Mayat Ketika Sakaratul-Maut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Talqinkanlah orang yang sakaratul-maut
diantara kamu dengan ucapan La ilaha illallah”. (HR. Muslim).
Komentar Imam an-Nawawi:
معناه من حضره الموت والمراد ذكروه ال إله إال هللا لتكون آخر كالمه كما في الحديث من كان آخر كالمه ال إله إال هللا دخل
الجنة واألمر بهذا التلقين أمر ندب وأجما العلماء على هذا التلقين وكرهوا االكثار عليه والمواالة لئال يضجر بضيق حاله
وشدة كربه فيكره ذلك بقلبه ويتكلم بما ال يليق قالوا وإذا قاله مرة ال يكرر عليه إال أن يتكلم بعده بكالم آخر فيعاد التعريض به
ليكون آخر كالمه ويتضمن الحديث الحضور عند المحتضر لتذكيره وتأنيسه واغماض عينيه والقيام بحقوقه وهذا مجما
عليه
Maknanya, siapa yang sedang mengalami sakratul-maut, maka ingatkanlah ia dengan ucapan ‘ ال
هللا إال إله ’ agar kalimat terakhirnya adalah ‘ هللا إال إله ال ’sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,
“Siapa yang akhir kalamnya adalah: ‘ هللا إال إله ال ,’maka ia masuk surga”. Perintah talqin ini
adalah perintah anjuran. Para ulama telah Ijma’ tentang talqin ini. Para ulama memakruhkan
memperbanyak talqin dan terus menerus tanpa henti agar orang yang sedang sakaratul-mau itu
tidak kacau karena kondisinya yang sedang sulit dan berat hingga menyebabkan tidak suka
dalam hatinya dan ia mengatakan kata-kata yang tidak layak. Menurut para ulama, jika orang
yang sakaratul-maut itu telah mengucapkan ‘ هللا إال إله ال ’satu kali, maka tidak perlu lagi
mengulangi talqin. Kecuali jika setelah mengucapkan itu ia mengucapkan kata-kata lain, maka
talqin diulang lagi agar akhir kalamnya adalah ‘ هللا إال إله ال .’Hadits ini juga mengandung makna
anjuran agar hadir di tempat orang yang sedang menjalani sakaratul-mau untuk
mengingatkannya, berbuat baik kepadanya, menutupkan kedua matanya dan melaksanakan hak-
haknya. Semua perkara ini disepakati para ulama berdasarkan Ijma’165
.
Ulama ikhtilaf tentang talqin mayat setelah dikuburkan. Berikut ini pendapat para ulama:
Dalil-Dalil Talqin Mayat Setelah Dikubur.
Riwayat Imam ath-Thabrani dari Abu Umamah, ia berkata: “Apabila aku mati, maka lakukanlah
terhadapku sebagaimana Rasulullah Saw memerintahkan kami melakukannya terhadap orang
yang mati diantara kami. Rasulullah Saw memerintahkan kami seraya berkata: “Apabila salah
seorang saudara kamu mati, lalu kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di
sisi kepala kuburnya seraya mengucapkan: “Wahai fulan bin fulanah”. Sesungguhnya ia
mendengarnya, akan tetapi ia tidak menjawab. Kemudian katakana: “Wahai fulan bin fulanah”.
Maka ia pun duduk. Kemudian orang yang membaca talqin itu mengatakan: “Wahai fulan bin
fulanah”. Maka ia menjawab: “Bimbinglah kami, semoga Allah merahmatimu”. Akan tetapi
kamu tidak dapat merasakannya. Hendaklah orang yang membacakan talqin itu mengucapkan:
“Ingatlah apa yang engkau bawa ketika keluar dari dunia, syahadat kesaksian tiada tuhan selain
Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan rasul Allah. Sesungguhnya engkau ridha
Allah sebagai Tuhan. Islam sebagai agama. Muhammad sebagai nabi. Qur’an sebagai imam”.
Maka malaikat Munkar dan Nakir saling menarik tangan satu sama lain seraya berkata: “Marilah
kita pergi. Untuk apa kita duduk di sisi orang yang jawabannya telah diajarkan”. Seorang laki-
laki bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika tidak diketahui nama ibunya?”. Rasulullah
Saw menjawab: “Dinisbatkan kepada Hawa. Wahai fulan anak Hawa”.
Komentar Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani:

“Sanadnya shalih (baik). Dikuatkan Imam Dhiya’uddin dalam kitab Ahkam-nya”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan beberapa riwayat lain yang semakna dengan hadits ini dalam
kitab Talkhish al-Habir.
Riwayat Pertama:

Diriwayatkan Sa’id bin Manshur, dari jalur Rasyid bin Sa’d, Dhamrah bin Habib dan lainnya,
mereka berkata: “Apabila kubur mayat telah diratakan, orang banyak telah beranjak, mereka
menganjurkan agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya: “Wahai fulan, katakanlah tiada
tuhan selain Allah. Katakanlah: aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Tiga kali.
Katakanlah: Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad”. Kemudian beranjak.
Riwayat Kedua:

Imam ath-Thabrani meriwayatkan dari hadits al-Hakam bin al-Harits as-Sulami, ia berkata
kepada mereka: “Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas

kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah
untukku”.
Riwayat Ketiga:

Diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur riwayat Sa’id bin al-Musayyib, dari Ibnu Umar dalam hadits,
diantara isinya: “Apabila salah seorang kamu telah meratakan labin (batu dari tanah liat dijemur)
di atas kubur, maka ia berdiri di sisi kubur, kemudian berkata: “Ya Allah, keringkanlah tanah di
kedua sisinya, naikkanlah ruhnya, berikanlah ridha kepadanya dari sisi-Mu”.
Riwayat Keempat:

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya, bahwa sahabat nabi bernama ‘Amr bin al-‘Ash
berkata kepada keluarganya: “Apabila kamu mengubur aku, maka tegaklah setelah itu di sekitar
kuburku sekira-kira selama orang menyembelih hewan sembelihan dan membagi-bagi
dagingnya, hingga aku merasa tenang dengan kamu dan aku dapat melihat apa yang ditanyakan
malaikat utusan Tuhanku”. (Hadits riwayat Imam Muslim).
Riwayat Kelima:

Hadits: sesungguhnya Rasulullah Saw, apabila telah selesai mengubur jenazah, beliau berdiri di
sisi makam seraya berkata: “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kamu, mohonkanlah agar ia
diberi ketetapan, karena ia sekarang sedang ditanya”.
(Hadits riwayat Abu Daud, al-Hakim dan Al-Bazzar dari ‘Utsman)166
.
Hadits Lain:
حديث: » لقنوا موتاكم ال إله إال هللا «.
قال المحب الطبري وابن الهمام والشوكاني وغيرهم لعظ موتاكم نص في األموات وتناوله للحاي المحتضار مجااز فاال يصاار
إليه إال بقرينة وحيث ال توجد قرينة تصرفه عن حقيقته إلى مجازه فشموله لألموات أولى إن لم يقتصر عليهم فقط وهللا أعلم.
Hadits: “Talqinkanlah orang yang mati diantara kamu dengan ucapan: La ilaha illallah”. (Hadits riwayat
Muslim, Abu Daud dan an-Nasa’i).
Komentar Ulama Tentang Makna Kata: [موتاكم.[
Imam al-Muhibb ath-Thabari, Ibnu al-Hammam, Imam asy-Syaukani dan lainnya berpendapat: Kata
[موتااكم [ adalah teks untuk orang yang sudah mati. Digunakan untuk orang yang masih hidup
ketika sekarat sebagai bentuk Majaz, tidak digunakan untuk orang hidup kecuali dengan qarinah
(indikasi), jika tidak ada qarinah yang mengalihkan maknanya dari makna sebenarnya kepada
makna Majaz, maka lebih utama penggunaannya kepada makna untuk orang yang sudah mati,
meskipun tidak terbatas hanya untuk orang yang sudah mati saja, wallahu a’lam.
Pendapat Ulama Ahli Hadits.
Imam Ibnu ash-Shalah:
وسئل الشيخ أبو عمرو بن الصالح رحمه هللا عنه فقال التلقين هو الذى نختاره ونعمل به قال وروينا فيه حديثا من حديث أبى
امامة ليس إسناده بالقائم لكن اعتضد بشواهد وبعمل أهل الشام قديما
Syekh Abu ‘Amr bin ash-Shalah ditanya tentang talqin, ia menjawab: “Talqin yang kami pilih
dan yang kami amalkan, telah diriwayatkan kepada kami satu hadits dari hadits Abu Umamah,
sanadnya tidak tegak/tidak kuat. Akan tetapi didukung hadits-hadits lain yang semakna
dengannya dan dengan amalan penduduk negeri Syam sejak zaman dahulu167
.
Pendapat Ahli Hadits Syekh Abdullah bin Muhammad ash-Shiddiq al-Ghumari:
إن التلقين جرى عليه العمل قديما فى الشام زمن أحمد بن حنبل وقبله بكثير، وفى قرطبة ونواحيها حوالى المائة الخامسة فما
بعدها إلى نكبة األندلس ، وذكر بعض العلماء من المالكية والشافعية والحنابلة الذين أجازوه ، وذكر أن حديث أبى أمامة
ضعيف ، لكن الحافظ ابن حجر قال فى "التلخيص " إسناده صحيح ، إسناده صالح ألن له طرقا وشواهد
Sesungguhnya talqin telah dilaksanakan di negeri Syam sejak zaman Imam Ahmad bin Hanbal
dan lama sebelumnya, juga di Cordova (Spanyol) dan sekitarnya kira-kira abad ke lima dan
setelahnya hingga sekitar Andalusia. Syekh Abdullah al-Ghumari menyebutkan beberapa ulama
dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali yang membolehkannya. Ia juga menyebutkan
bahwa hadits riwayat Abu Umamah adalah hadits dha’if, akan tetapi al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata dalam kitab Talkhish al-Habir: sanadnya shahih. Menurut Syekh Abdullah al-Ghumari
sanadnya baik, karena memiliki beberapa jalur lain168
.
Pendapat Ahli Fiqh.
Pendapat Ibnu al-‘Arabi:
قال ابن العربي في مسالكه إذا أدخل الميت قبره فإنه يستحب تلقينه في تلك السااعة وهاو فعال أهال المديناة والصاالحين مان
األخيار ألنه مطابق لقوله تعالى ﴿ وذكر فإن الاذكرى تنعاا المايمنين و، وأحاو ماا يكاون العباد إلاى التاذكير بااهلل عناد سايال
المالئكة.
Ibnu al-‘Arabi berkata dalam kitab al-Masalik: “Apabila mayat dimasukkan ke dalam kubur,
dianjurkan agar di-talqin-kan pada saat itu. Ini adalah perbuatan penduduk Madinah dan orang-
orang shaleh pilihan, karena sesuai dengan firman Allah Swt: “Dan tetaplah memberi
peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”.
(Qs. adz-Dzariyat [51]: 55). Seorang hamba sangat butuh untuk diingatkan kepada Allah ketika
ditanya malaikat169
.
Pendapat Ibnu Taimiah:
هذا التلقين المذكور قد نقل عن طائعة من الصحابة : أنهم أمروا به كأبي أمامه الباهلي وغيره وروي فيه حديث عن النبي
صلى هللا عليه و سلم لكنه مما ال يحكم بصحته ولم يكن كثير من الصحابة يععل ذلك فلهذا قال اإلمام أحمد وغيره من العلماء
: أن هذا التلقين ال بأس به فرخصوا فيه ولم يأمروا به واستحبه طائعة من أصحاب الشافعي وأحمد وكره طائعة من العلماء
من أصحاب مالك وغيرهم
Talqin yang disebutkan ini telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka
memerintahkannya, seperti Abu Umamah al-Bahili dan lainnya, diriwayatkan hadits dari
Rasulullah Saw, akan tetapi tidak dapat dihukum shahih, tidak banyak shahabat yang
melakukannya, oleh sebab itu Imam Ahmad dan ulama lainnya berkata, “Talqin ini boleh
dilakukan, mereka memberikan rukhshah (dispensasi keringanan), mereka tidak
memerintahkannya. Dianjurkan oleh sekelompok ulama mazhab Syafi’i dah Hanbali,
dimakruhkan sekelompok ulama dari kalangan mazhab Maliki dan lainnya 170
.
Pendapat Imam an-Nawawi:
قال جماعات من أصحابنا يستحب تلقين الميت عقب دفنه فيجلس عند رأسه انسان ويقول يا فالن ابن فالن ويا عبد هللا ابن
أمة هللا اذكر العهد الذى خرجت عليه من الدنيا شهادة أن ال اله وحده ال شريك له وأن محمدا عبده ورسوله وأن الجنة حق
وأن النار حق وأن البعث حق وأن الساعة آتية الريب فيها وأن هللا يبعث من في القبور وأنك رضيت باهلل ربا وباالسالم دينا
وبمحمد صلى هللا عليه وسلم نبيا وبالقرآن إماما وبالكعبة قبلة وبالميمنين إخوانا زاد الشيخ نصر ربي هللا ال إله اال هو عله
توكلت وهو رب العرش العظيم فهذا التلقين عندهم مستحب ممن نص علي استحبابه القاضي حسين والمتولي والشيخ نصر
المقدسي والرافعي وغيرهم
Para ulama mazhab Syafii menganjurkan talqin mayat setelah dikuburkan, ada seseorang yang
duduk di sisi kubur bagian kepala dan berkata: “Wahai fulan bin fulan, wahai hamba Allah anak
dari hamba Allah, ingatlah perjanjian yang engkau keluar dari dunia dengannya, kesaksian tiada
tuhan selain Allah, hanya Dia saja, tiada sekutu baginya, sesungguhnya Muhammad adalah
hamba-Nya dan rasul-Nya, sesungguhnya surga itu benar, sesungguhnya neraka itu benar,
sesungguhnya hari berbangkit itu benar, sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, tiada
keraguan baginya, sesungguhnya Allah membangkitkan orang yang di kubur, sesungguhnya
engkau ridha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai nabi, al-Qur’an
sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, orang-orang beriman sebagai saudara”. Syekh Nashr
menambahkan: “Tuhanku Allah, tiada tuhan selain Dia, kepada-Nya aku bertawakkal, Dialah
Pemilik ‘Arsy yang agung”. Talqin ini dianjurkan menurut mereka, diantara yang menyebutkan
secara nash bahwa talqin itu dianjurkan adalah al-Qadhi Husein, al-Mutawalli, Syekh Nashr al-
Maqdisi, ar-Rafi’i dan selain mereka171
.
يستحب أن يمكث على القبر بعد الدفن ساعة يدعو للميت ويستغعر له نص عليه الشافعي واتعق عليه االصحاب قالوا
ويستحب أن يقرأ عنده شئ من القرآن وإن ختموا القرآن كان أفضل وقال جماعات من أصحابنا يستحب أن يلقن
Dianjurkan berdiam diri sejenak di sisi kubur setelah pemakaman, berdoa untuk mayat dan
memohonkan ampunan untuknya, demikian disebutkan Imam Syafi’i secara nash, disepakati
oleh para ulama mazhab Syafi’i, mereka berkata: dianjurkan membacakan beberapa bagian al-
Qur’an, jika mengkhatamkan al-Qur’an, maka lebih afdhal. Sekelompok ulama mazhab Syafi’i
berkata: dianjurkan supaya ditalqinkan172
.
Pendapat Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar:
أن هذا العمل ال يضر األحياء وال األموات ، بل ينتعا به األحياء تذكرة وعبرة، فال مانا منه .
Talqin tidak memudharatkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan
memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup, peringatan dan pelajaran, maka tidak ada
larangan membacakan Talqin untuk mayat.

-------------------------------------------------------------------
Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,

37 masalah populer ustadz abdul somad lc ma

Cara menginstal quick report di Delphi 7

Cara menginstal quick report di Delphi 7 ... Untuk membuat report atau laporan dari sebuah aplikasi database maka diperlukan suatu tool...